Perkara Eks Kadis Pertanian Baubau Diserahkan ke JPU
- 08 Mei 2025 16:16 WIB
- Baubau
KBRN, Baubau: Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau resmi menyerahkan tersangka eks Kepala Dinas Pertanian dan Kerahanan Pangan Kota Baubau insisal MR dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (8/5/2025).
Penyerahan tersebut menandai bahwa berkas perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan benih padi sawah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Fatkhuri, menjelaskan bahwa dalam kasus yang merugikan Negara sebesar Rp 187.551.000 ini, terdakwa MR telah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 101.551.000.
“Selain itu, perpidana lainnya dalam kasus ini, Safari juga telah mengembalikan Rp 80 juta dan terpidana penyedia barang sebesar Rp 6.500.000,” ujarnya.
Atas perbuatan terdakwa MR, dia didakwa dengan pasal primer Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Subs Pasal 3 Juncto Pasal 13 Ayat 1, 2, dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai tindak lanjut, JPU Kejari Baubau melakukan penahanan terhadap MR selama 20 hari, mulai dari 8 Mei hingga 27 Mei 2025. Proses hukum selanjutnya, termasuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kendari, akan segera dilakukan untuk menjalani persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.