Kadis Pertanian Baubau Tersangka Korupsi Benih Padi
- 16 Apr 2025 10:58 WIB
- Baubau
KBRN, Baubau: Kejaksaan Negeri Baubau resmi menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau, Muhamad Rais, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih padi tahun anggaran 2022.
Penetapan tersangka dilakukan tertanggal 14 April 2025 berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Baubau Nomor: 01 Tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Baubau, Abdul Kadir Sangadji, pada Selasa (16/4/2025).
"Penetapan tersangka oleh teman-teman jaksa telah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Baubau berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, sehingga pada tahapan penyidikan, Muhamad Rais dinyatakan sebagai tersangka,"ungkap Abdul Kadir.
Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara dua tersangka lain yang telah lebih dulu diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Kendari. Dalam putusan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp187 juta lebih.
Muhamad Rais selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau diduga turut bertanggung jawab dalam pengadaan benih padi tahun 2022 yang menghabiskan anggaran sebesar Rp314 juta lebih.
Pihak Kejaksaan Negeri Baubau telah menjadwalkan pemanggilan dan penahanan terhadap Muhamad Rais pada pekan depan.
Hingga saat ini, perkara tersebut telah menjerat tiga orang tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain seiring dengan perkembangan proses penyidikan.
“Sampai saat ini tersangka ketiga adalah Pak Muhamad Rais,” tutup Abdul Kadir.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....