Kanwil Kemenkum Sultra Dampingi Legalitas UMKM Merek Ayinimo
- 02 Jul 2026 18:09 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Baubau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) terus memperkuat komitmennya dalam mendorong legalitas pelaku usaha di daerah. Kali ini, Bidang Kekayaan Intelektual memfasilitasi konsultasi terkait kelanjutan sertifikat merek "Ayinimo" milik pelaku usaha asal Kabupaten Buton Tengah, Burhan.
Konsultasi tersebut diterima langsung oleh petugas pelayanan sekaligus staf Bidang Kekayaan Intelektual, Siti Arina. Dalam pertemuan itu, dilakukan pelacakan status permohonan, pemeriksaan dokumen pendukung, serta asistensi teknis guna memastikan proses penerbitan sertifikat merek berjalan sesuai ketentuan, Rabu 1 Juli 2026.
Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sultra memberikan kepastian hukum bagi produk-produk lokal. Perlindungan merek dinilai penting untuk meningkatkan daya saing sekaligus menjaga produk dari potensi peniruan.
Selain memberikan perlindungan hukum, kepemilikan sertifikat merek juga mampu meningkatkan nilai ekonomis suatu produk. Hal ini diharapkan dapat mendorong UMKM Sulawesi Tenggara semakin percaya diri menembus pasar yang lebih luas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, mengapresiasi kesadaran pelaku usaha daerah yang mulai memahami pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
"Kami sangat mengapresiasi langkah Bapak Burhan yang jauh-jauh datang dari Buton Tengah demi memastikan legalitas merek 'Ayinimo' miliknya. Ini adalah contoh nyata bahwa kesadaran UMKM kita di daerah terhadap kekayaan intelektual semakin meningkat. Merek adalah identitas sekaligus aset berharga dalam bisnis. Kami di Kanwil Kemenkum Sultra akan terus memberikan pelayanan terbaik dan mengawal setiap permohonan agar produk lokal Sultra memiliki payung hukum yang kuat dan siap bersaing secara nasional," tegas Topan Sopuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....