Permendag Baru Wajibkan Marketplace Berpihak Produk Lokal

  • 16 Jun 2026 09:54 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - Pemerintah resmi menerbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce. Mengacu pada penjelasan yang dimuat umkm.go.id, aturan baru ini menegaskan kembali kewajiban platform digital seperti Shopee, TikTok Shop, dan marketplace lain untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih tertib, transparan, dan berpihak pada produk lokal.

Melansir dari umkm.go.id, Senin 15 Juni 2026, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan aturan baru mengenai perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026.

Adapun, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi tersebut ditetapkan pada 4 Juni 2026 dan resmi diundangkan pada 8 Juni 2026.

Regulasi itu memperkuat perlindungan produk lokal, konsumen, hingga mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) secara bertanggung jawab.

Aturan Baru

Dalam beleid tersebut, cakupan bisnis penyelenggara PMSE disebut meliputi ritel online, lokapasar atau marketplace, iklan baris online, hingga model perdagangan digital lain yang berkembang di Indonesia. Regulasi ini menjadi dasar baru bagi tata kelola perdagangan digital yang lebih jelas antara penjual, platform, dan konsumen.

Pemerintah juga menekankan pentingnya perlindungan produk lokal, transparansi platform digital, serta legalitas pelaku usaha. Selain itu, aturan baru ini turut mengatur perlindungan konsumen dan pemanfaatan kecerdasan buatan atau AI dalam promosi secara bertanggung jawab.

Kewajiban Platform

Salah satu kewajiban penting bagi platform adalah memastikan penjual memiliki legalitas usaha. Marketplace diminta menolak pendaftaran seller yang belum memiliki izin berusaha, setidaknya Nomor Induk Berusaha atau NIB, sesuai ketentuan yang berlaku.

Platform juga harus lebih transparan dalam urusan biaya yang dibebankan kepada penjual. Pemerintah ingin agar biaya administrasi, promosi, maupun layanan lain dijelaskan secara terbuka sehingga pelaku usaha tidak terbebani oleh potongan yang tidak jelas.

Selain itu, marketplace diwajibkan memberi porsi yang lebih adil bagi produk dalam negeri dan UMKM dalam sistem pencarian, rekomendasi, serta pemeringkatan produk. Dengan begitu, produk lokal diharapkan tidak kalah bersaing di halaman utama platform digital.

Dampak Bagi UMKM

Bagi UMKM, aturan baru ini bisa menjadi peluang sekaligus tantangan. Di satu sisi, legalitas usaha yang lebih tertib akan memperkuat posisi pelaku usaha kecil di marketplace. Di sisi lain, seller harus memastikan seluruh dokumen usaha mereka lengkap agar tetap bisa berjualan secara resmi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....