KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Kota Baubau Disepakati

  • 09 Sep 2026 12:31 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau — Pemerintah Kota Baubau bersama DPRD Kota Baubau menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Wali Kota Baubau Yusran Fahim bersama DPRD Kota Baubau dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Aula Rapat Paripurna DPRD Kota Baubau, Senin, 7 September 2026.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Baubau, La Ode Abdul Tamim, mengatakan pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 dilakukan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai bagian dari pembicaraan pendahuluan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pembahasan berlangsung dinamis, terutama dalam memperdalam arah kebijakan ekonomi daerah yang menjadi salah satu landasan pemerintah dalam mencapai target pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kota Baubau.

Karena itu, Banggar mendorong pemerintah daerah melakukan koreksi dan optimalisasi terhadap sejumlah target pembangunan, terutama terkait penurunan angka kemiskinan dan pengangguran, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta penguatan hilirisasi.

Pada sektor pendapatan, Banggar menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu PAD.

Salah satu yang menjadi perhatian yakni peningkatan penerimaan pajak daerah dari sejumlah sektor, termasuk warung makan, restoran, perhotelan, penginapan hingga jasa parkir.

“Banggar juga meminta pemerintah segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait target pendapatan dana transfer untuk Kota Baubau,” ujar Abdul Tamim.

Hasil pembahasan Banggar DPRD bersama TAPD kemudian menyepakati adanya peningkatan target PAD dari komponen pajak daerah sebesar 2 persen.

Target yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp51,450 miliar naik menjadi Rp52,479 miliar. Dengan demikian, terdapat tambahan target penerimaan sebesar Rp1,029 miliar.

Sementara pada komponen retribusi daerah, Banggar mendorong adanya penyesuaian serta optimalisasi terhadap sejumlah sumber penerimaan. Di antaranya retribusi pelayanan persampahan, tempat rekreasi, jasa pelayanan pelabuhan dan jasa parkir.

Di sisi belanja daerah, Banggar meminta agar peningkatan belanja dilakukan secara rasional, cermat dan terukur dengan tetap mempertimbangkan kemampuan pendapatan daerah, termasuk adanya revisi target PAD.

Abdul Tamim mengungkapkan, setelah melalui rangkaian pembahasan bersama, Banggar DPRD Kota Baubau dan TAPD akhirnya menyepakati dokumen KUA Perubahan dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, beserta sejumlah penyesuaian berdasarkan hasil pembahasan.

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kota Baubau Tahun Anggaran 2026.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, arah kebijakan anggaran perubahan diharapkan semakin mampu mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan, terutama dalam upaya menekan kemiskinan dan pengangguran, meningkatkan kualitas pembangunan manusia serta memperkuat perekonomian daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....