Rekor Baru Bapenda Baubau, Pendapatan TW I Capai 19,41 Persen

  • 01 Apr 2026 14:20 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Baubau mencetak rekor baru dalam kinerja pendapatan daerah pada triwulan pertama 2026, dengan realisasi mencapai 19,41 persen atau Rp9,98 miliar dari total target Rp51,45 miliar.

Kepala Bapenda Baubau, Muhammad Massad, menyampaikan bahwa capaian tersebut melampaui target ideal triwulan sebesar 15 persen dan menjadi yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.

“Alhamdulillah sampai 31 Maret kita sudah berada di angka 19,41 persen. Ini merupakan capaian terbaik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang umumnya hanya berada di kisaran 9 hingga 13 persen pada periode yang sama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, capaian tersebut ditopang oleh kontribusi dari berbagai sektor pajak daerah. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terealisasi sebesar Rp528.841.408 atau 5,57 persen, sementara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp1.410.729.230 atau 18,81 persen.

"Pada sektor jasa dan usaha, pajak hotel tercatat Rp483.488.415 atau 23,02 persen, pajak restoran Rp1.151.727.323 atau 16,45 persen, serta pajak reklame sebesar Rp283.412.840 atau 23,62 persen, pajak parkir juga mencapai Rp58.487.182 atau 23,39 ujarnya," ujarnya.

Kantor Bappenda Kota Baubau (Foto: Istimewa)

Sementara itu, pajak penerangan jalan menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp3.269.897.363 atau 27,89 persen, disusul pajak hiburan sebesar Rp147.171.064 atau 22,64 persen.

Dari sektor opsen, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terealisasi Rp1.302.801.493 atau 22,46 persen, dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp1.344.997.319 atau 25,87 persen dari target.

"Capaian ini tidak terlepas dari sinergi antara Bapenda dengan berbagai pihak, termasuk dukungan Samsat Provinsi Sulawesi Tenggara dalam optimalisasi opsen pajak kendaraan bermotor," tambahnya.

Meski demikian Massad mengakui, masih terdapat beberapa sektor yang belum optimal, seperti pajak air tanah yang belum terealisasi akibat belum adanya regulasi gubernur, serta pajak sarang burung walet yang masih terkendala aspek perizinan.

Ke depan, Bapenda Baubau menegaskan akan terus memperkuat penagihan, memperbaiki basis data, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak guna mendorong kemandirian fiskal daerah.

Capaian ini menjadi fondasi penting bagi Pemerintah Kota Baubau dalam mengakselerasi peningkatan pendapatan daerah, sejalan dengan arah kebijakan nasional melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....