Baubau Nihil Lalu Lintas Ternak melalui Pintu Resmi

  • 24 Feb 2026 09:00 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau – Aktivitas lalu lintas hewan ternak jenis sapi dan kambing yang melewati jalur resmi di Kota Baubau tercatat nihil selama tiga tahun terakhir, yakni 2023 hingga 2025. Data tersebut berdasarkan baseline Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Betoambari.

Pintu resmi pemasukan ternak di Kota Baubau selama ini hanya melalui Pelabuhan Murhum dan Bandara Betoambari. Namun, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir tidak tercatat adanya pengiriman kambing maupun sapi melalui dua jalur tersebut.

Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Betoambari, Wahyudi, mengungkapkan kondisi nihilnya pengiriman ternak tersebut tidak selaras dengan aktivitas perdagangan kambing dan sapi yang tetap berjalan di Kota Baubau.

“Hal ini memunculkan spekulasi bahwa lalu lintas ternak dalam dua tahun terakhir kemungkinan melewati pelabuhan non-resmi atau yang biasa disebut pelabuhan tikus,” ujarnya awal Januari 2026.

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Kepala Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan, setiap pemasukan ternak wajib melalui pintu resmi serta dilengkapi dokumen kesehatan hewan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan indikasi bahwa lalu lintas ternak jalur laut tidak lagi melalui pintu pemasukan resmi.

Temuan tersebut juga menggambarkan masih minimnya kepatuhan pelaku usaha ternak dalam mengurus perizinan serta dokumen kesehatan hewan sebelum memasukkan ternak ke wilayah Baubau dan sekitarnya.

Wahyudi menilai, perlu adanya sosialisasi dan edukasi secara masif kepada para pengguna jasa lalu lintas ternak agar mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami berharap ada kerja kolaboratif bersama Pemerintah Daerah yang membidangi pengawasan peternakan untuk bersama-sama mengawal pemasukan hewan ternak ke Baubau. Ini penting demi mencegah penyebaran penyakit hewan, baik yang bersifat zoonosis (menular dari hewan ke manusia) maupun penyakit yang menyerang sesama ternak,” tegasnya.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2021 tercatat frekuensi lalu lintas ternak mencapai 21 kali dengan total 537 ekor kambing masuk melalui jalur resmi. Sementara pada tahun 2022, frekuensinya sebanyak 13 kali dengan total 425 ekor kambing.

Perbedaan signifikan antara tahun 2021–2022 dan periode 2023–2025 ini menjadi perhatian serius pihak karantina. Pengawasan terpadu dan peningkatan kesadaran pelaku usaha dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan keamanan pangan dan kesehatan hewan di wilayah Kota Baubau.

Rekomendasi Berita