Hoaks! Pemerintah Kenakan Pajak Sumur Bor Rumah Tangga

  • 23 Jul 2026 12:08 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim pemerintah akan mengenakan pajak kepada pemilik sumur bor dengan besaran setara pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Unggahan tersebut mulai beredar pada 17 Juli 2026 dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat.

Faktanya, melansir Komdigi.co.id, informasi tersebut merupakan hoaks. Tidak ditemukan informasi resmi maupun kebijakan pemerintah yang menyatakan adanya rencana pengenaan pajak terhadap pemilik sumur bor untuk kebutuhan rumah tangga.

Ketentuan mengenai pajak air tanah memang diatur dalam Pasal 1 angka 33 Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk seluruh penggunaan air tanah.

Pajak air tanah dikenakan terhadap pengambilan atau pemanfaatan air tanah yang digunakan untuk kegiatan industri, bisnis, maupun usaha komersial. Sementara itu, penggunaan air tanah untuk kebutuhan rumah tangga tidak menjadi objek pajak sebagaimana diklaim dalam unggahan yang beredar.

Selain itu, foto yang digunakan dalam unggahan tersebut juga menyesatkan. Gambar tersebut merupakan foto mantan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan periode 2017–2022, Budi Setiyadi, yang telah dimodifikasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) sehingga tampak seolah-olah menyampaikan informasi tersebut.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Pastikan informasi diperoleh dari sumber resmi pemerintah atau media kredibel agar terhindar dari penyebaran hoaks yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....