Hoaks! Pengguna HP Dikenakan Pajak Mulai 2027

  • 23 Jul 2026 12:02 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau – Akun Facebook “Dewi Ayu Putrie” pada Minggu, 19 Juli 2026 membagikan foto yang menampilkan klaim Bahlil menegaskan pengguna HP akan dikenakan pajak mulai 2027. Berikut narasinya:

“BAHLIL: MULAI 2027 PENGGUNA HP JUGA AKAN DIKENAKAN PAJAK!

Sumur Bor / Sanyo Bakal Dikenakan Pajak, Setara dengan PDAM | Belum juga aturan pajak sumur Sanyo selesai dibahas, sudah muncul rencana baru lagi! 😜

Unggahan disertai takarir:

“Waduh Sumur Dan Hp Juga harus Bayar Pajak 😱 #fto #viral #semuaorang ”

Hingga Rabu, 22 Juli 2026, konten tersebut telah mendapat 273 tanda suka, menuai 1,1 ribu komentar dan telah dibagikan sebanyak 47 kali.

Dilansir dari turnbackhoax.id, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “pengguna HP bakal dikenakan pajak mulai 2027” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke sejumlah artikel dan berita yang tidak saling berkaitan, antara lain:

Artikel liputan6.com “Cek Fakta: Hoaks Bahlil Sebut Pemilik TV Harus Bayar Pajak Mulai 2027”, tayang Selasa, 14 Juli 2026. Artikel ini menjelaskan bahwa klaim Menteri Bahlil Lahadalia yang menyebut pemilik TV akan dikenakan pajak mulai tahun 2027 adalah hoaks.

Berita cnbcindonesia.com “Kena PPN 12%, Beli HP Jadi Lebih Mahal Tahun Depan”, tayang Senin, 16 Desember 2024. Berita ini melaporkan bahwa handphone menjadi salah satu barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun 2025.

Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “Bahlil sebut pengguna HP bakal dikenakan pajak mulai 2027”.

Faktanya, tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim. Jadi, unggahan foto berisi klaim “Bahlil sebut pengguna HP bakal dikenakan pajak mulai 2027” merupakan konten palsu (fabricated content).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....