Perda Kawasan Khusus Benteng Keraton Buton, Menjaga Marwah Warisan Leluhur

  • 22 Jul 2026 21:54 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - Benteng Keraton Buton bukan sekadar benteng batu yang berdiri kokoh di puncak Kota Baubau. Bagi masyarakat Buton, benteng itu adalah simbol identitas, jejak peradaban, sekaligus kebanggaan yang menyatukan warga Buton di mana pun berada.

Karena itu, Pemerintah Kota Baubau kembali mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Benteng Keraton Buton sebagai Kawasan Khusus. Regulasi tersebut dinilai menjadi fondasi penting untuk menjaga kelestarian kawasan bersejarah itu sekaligus memperkuat pengelolaannya menuju destinasi budaya berkelas dunia.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Baubau, Dr. Idrus Taufik Saidi, menegaskan Benteng Keraton Buton memiliki nilai yang tidak tergantikan. Menurutnya, tidak ada masyarakat Buton yang meragukan posisi benteng sebagai ikon sejati Jazirah Buton.

"Benteng adalah kebanggaan masyarakat Buton yang berdiaspora di mana pun berada. Kedudukannya sangat penting karena telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional sejak 2006,"katanya, Rabu 22 Juli 2026.

Idrus menjelaskan, pemerintah bersama para budayawan dan berbagai pemangku kepentingan terus berkolaborasi agar benteng tetap memiliki posisi terhormat, baik di mata masyarakat, pemerintah maupun dunia internasional.

Menurut Idrus, amanat pelestarian itu juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Kota Baubau memang memiliki beragam potensi wisata, mulai dari wisata alam, wisata buatan hingga wisata budaya. Namun, Benteng Keraton Buton menjadi daya tarik yang paling khas.

Idrus menyebut benteng merupakan living museum atau museum hidup yang masih mempertahankan kehidupan budaya hingga kini. Tradisi masyarakat, ritual adat, keberadaan Masjid Agung Keraton, Kasulana Tombi, hingga berbagai situs bersejarah masih dapat disaksikan langsung oleh pengunjung.

"Di dalam benteng bukan hanya ada bangunan, tetapi ada kehidupan budaya yang masih berjalan. Itu yang menjadi kekuatan kita dan harus dijaga,"ujarnya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Baubau, Dr. Idrus Taufik Saidi (Foto. RRI)

Gagasan pembentukan Perda Kawasan Khusus sebenarnya telah mulai disusun sejak 2024. Namun, prosesnya harus menyesuaikan dengan prioritas pembahasan berbagai rancangan peraturan daerah lainnya.

Pemerintah berharap rancangan tersebut dapat menjadi prioritas pembahasan bersama DPRD dalam waktu dekat agar sejalan dengan visi pembangunan Kota Baubau sebagai kota budaya yang ramah, cerdas, sejahtera dan bermartabat.

Menurut Idrus, penetapan kawasan khusus bukan bertujuan membatasi masyarakat, melainkan menghadirkan tata kelola yang lebih baik.

Dirinya mencontohkan, nantinya kawasan inti benteng dapat lebih terlindungi, termasuk pengaturan lalu lintas kendaraan agar tidak seluruh area dilalui kendaraan bermotor. Dengan demikian, suasana sakral, nilai sejarah, dan keaslian benteng tetap terjaga.

"Kita ingin eksotismenya terasa, tetapi kesakralannya juga tetap hidup,"katanya.

Idrus menambahkan, Balai Pelestarian Kebudayaan selama ini telah berperan menjaga fisik benteng. Namun, pengelolaan kehidupan masyarakat, tata ruang, hingga aktivitas budaya di dalam kawasan masih membutuhkan payung hukum yang lebih kuat.

Dalam rancangan perda tersebut, pengaturan juga akan mengacu pada pembagian zona yang telah disusun dalam master plan Benteng Keraton Buton.

Zona penerimaan akan menjadi area penyambutan wisatawan, sedangkan zona inti meliputi kawasan yang memiliki nilai kesakralan tinggi seperti Masjid Agung Keraton, Kasulana Tombi, Batu Popaua, hingga berbagai situs penting lainnya. Selain itu juga akan diatur zona pendidikan dan kawasan kebudayaan.

Pengaturan itu diharapkan membuat setiap ruang memiliki fungsi yang jelas tanpa mengurangi nilai sejarah maupun kehidupan masyarakat yang telah berlangsung turun-temurun.

Pemerintah juga membuka peluang pembentukan Badan Pengelola Khusus Benteng Keraton Buton. Dengan adanya badan pengelola, pembagian tugas dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan kawasan benteng akan menjadi lebih terarah.

Idrus meyakini tata kelola yang baik akan berdampak langsung terhadap peningkatan kunjungan wisata.

"Kalau pengelolaannya semakin rapi, semua pihak tahu perannya masing-masing. Dinas tinggal memfasilitasi edukasi dan pelestarian, sedangkan masyarakat menjadi pelaku utama menjaga kawasan ini,"ujarnya.

Lebih jauh, Idrus menegaskan Perda Kawasan Khusus merupakan salah satu langkah penting menuju cita-cita yang lebih besar, yakni mengangkat Benteng Keraton Buton menjadi Warisan Dunia UNESCO.

Menurutnya, status sebagai Cagar Budaya Nasional merupakan modal awal. Namun, penguatan regulasi daerah menjadi salah satu syarat penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola kawasan sesuai standar internasional.

"Kami ingin benteng ini bukan hanya menjadi kebanggaan Baubau atau Buton, tetapi juga diakui dunia. Itu membutuhkan komitmen bersama,"katanya.

Idrus pun mengajak seluruh masyarakat Buton untuk mendukung lahirnya Perda Kawasan Khusus Benteng Keraton Buton sebagai bentuk tanggung jawab bersama menjaga warisan leluhur.

Pihaknya optimis cita-cita tersebut dapat diwujudkan dengan semangat persatuan yang diwariskan para pendahulu melalui falsafah Poromu Yindaa Saanggu, Pogaa Yindaa Kolota, yang bermakna "bersatu tiada terpatri, bercerai tiada berantara".

"Benteng ini bukan hanya milik generasi hari ini, tetapi titipan bagi anak cucu kita. Menjaganya berarti menjaga jati diri Buton agar tetap hidup sepanjang zaman,"tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....