Bukan Sekadar Izin, Legalitas Usaha Jadi Kunci UMKM Tembus Pembiayaan Formal

  • 31 Agt 2026 19:29 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - Legalitas usaha kini menjadi salah satu kunci penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan akses pembiayaan formal. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KemenUMKM) menekankan pentingnya pelaku UMKM memiliki legalitas usaha seiring dengan berkembangnya skala bisnis dan meningkatnya kebutuhan modal.

Melansir umkm.go.id pada Senin 31 Agustus 2026, Sekretaris Kementerian UMKM Loto Srinaita Ginting mengatakan, kebutuhan pembiayaan biasanya mulai meningkat ketika usaha telah menunjukkan perkembangan, ditandai dengan penjualan yang semakin baik hingga munculnya pesanan berulang atau repeat order.

“Begitu dia punya usaha dan ternyata dia mulai sudah bisa menjual dan order sudah mulai ada, dan mulai ada repeat order, itu akhirnya berpengaruh kepada modal usaha,” ujar Loto dalam Forum Komunikasi Media Kementerian UMKM di Bogor.

Menurut Loto, pemerintah telah menyediakan berbagai skema pembiayaan yang dapat dimanfaatkan pelaku UMKM, di antaranya Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pembiayaan dengan skema group lending, seperti program Mekaar yang menyasar pelaku usaha perempuan.

Namun, untuk dapat mengakses pembiayaan formal tersebut, legalitas usaha menjadi aspek yang tidak dapat diabaikan. Salah satu dokumen penting yang perlu dimiliki pelaku usaha adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB tidak hanya berfungsi sebagai identitas usaha, tetapi juga membantu memperjelas profil pelaku UMKM. Dengan legalitas yang dimiliki, profil usaha dapat lebih mudah dikenali, termasuk dari sisi omzet, aset, maupun kelas usaha.

Kondisi tersebut menjadi penting ketika pelaku UMKM membutuhkan tambahan pembiayaan untuk meningkatkan kapasitas bisnis. Legalitas usaha dapat menjadi bagian dari proses pengenalan dan penilaian terhadap kondisi usaha oleh lembaga pembiayaan.

  1. Legalitas Buka Akses Pasar Lebih Luas

Manfaat legalitas usaha tidak berhenti pada akses pembiayaan. KemenUMKM juga menilai legalitas dibutuhkan pelaku UMKM yang ingin memperluas pasar melalui pengadaan barang dan jasa.

Peluang tersebut mencakup pengadaan melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) maupun pengadaan di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN).

Artinya, legalitas dapat menjadi salah satu fondasi bagi UMKM untuk naik kelas. Ketika usaha semakin berkembang, kebutuhan pelaku usaha tidak lagi sebatas modal, tetapi juga akses pasar, kemitraan, serta peluang mengikuti berbagai rantai pasok dan pengadaan.

  1. NIB Jadi Langkah Awal UMKM Naik Kelas

NIB merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha di Indonesia dan dapat diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemerintah juga terus mendorong kemudahan bagi pelaku UMKM dalam memperoleh legalitas usaha.

Dengan memiliki legalitas, UMKM memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengembangkan bisnis secara formal dan terhubung dengan berbagai program pemerintah.

Karena itu, bagi pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usaha, legalitas sebaiknya tidak dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif. Legalitas justru dapat menjadi pintu masuk menuju pembiayaan formal, perluasan pasar, dan peningkatan skala usaha.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....