Penerapan Pajak E-Commerce Ditunda hingga 31 Oktober 2026
- 22 Agt 2026 14:05 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Baubau - Pemerintah resmi menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform perdagangan elektronik atau e-commerce hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.
Melansir umkm.go.id pada Sabtu 22 Agustus 2026, penundaan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan pihak lain, termasuk marketplace, sebagai pemungut PPh atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut penundaan dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak dibatalkan, melainkan hanya mengalami perubahan waktu pemberlakuan.
Dalam skema yang akan diterapkan, marketplace nantinya memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang dalam negeri. Kebijakan ini merupakan mekanisme pemungutan pajak penghasilan dan bukan jenis pajak baru.
Sementara itu, keputusan DJP mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali. Pajak yang sebelumnya telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri juga akan dikembalikan kepada pedagang bersangkutan.
Penundaan tersebut memberikan waktu tambahan bagi pelaku UMKM dan pedagang daring untuk mempersiapkan administrasi perpajakan serta menyesuaikan sistem transaksi. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat diterapkan dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....