Kemenag Bakal Tertibkan Pesantren Ilegal guna Cegah Penyimpangan

  • 10 Jul 2026 09:32 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID,Baubau - Kementerian Agama mengambil langkah tegas untuk menyisir keberadaan pesantren ilegal yang kerap menjadi kedok tindakan penyimpangan. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, pihaknya bakal memperketat definisi operasional lembaga keagamaan ini guna memisahkan pesantren asli dengan institusi bodong.

Dilansir dari Kemenag go.id.Langkah ini diambil menyusul terjadinya sejumlah kasus kekerasan seksual dan penyimpangan di lingkungan pendidikan berbasis agama belakangan ini. Menag mengungkapkan bahwa banyak pondok pesantren illegal atau mengatasnamakan pesantren, padahal tidak terdaftar di Kementerian Agama. Kondisi ini dinilai mengaburkan esensi pesantren dan membahayakan keselamatan publik, khususnya para santri.

“Maka kami minta ada penertiban sangat-sangat tajam, misalnya kita bikin dulu definisinya pondok pesantren, apa syarat untuk bisa disebut pondok pesantren, kemudian syarat untuk bisa disebut kyai seperti apa,” ujar Menag dalam wawancara khusus dengan Media Indonesia di Jakarta, Rabu 8 Juli 2026.

Menag menjelaskan,Guna membenahi ekosistem di lingkungan pendidikan pesantren, Kemenag memaksimalkan peran Majelis Masyayikh. Lembaga independen ini memiliki peran strategis dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan pesantren, sekaligus menyusun instrumen regulasi yang komprehensif.

“Kita membentuk suatu lembaga bernama Majelis Masyaikh, jadi kita tunjuk tokoh-tokoh pondok pesantren. Inilah yang akan membantu dan memberikan suatu konsep bagaimana ekosistem pesantren yang ideal yang bisa mencegah terjadi kekerasan seksual dan penyimpangan lain yang tidak dikehendaki,” lanjut Menag.

Standardisasi ini tidak hanya menyasar kurikulum atau legalitas lembaga, melainkan juga perilaku para pengelola dan pengajar. Menag menekankan bahwa hukum dan aturan moral di dalam pesantren berlaku mutlak untuk semua.

“Tata tertib itu bukan hanya mengikat para santri-santri, tapi tata tertib itu juga mengikat para pembinanya,” tegasnya.

Menag juga mengirimkan sinyal peringatan keras kepada seluruh pengelola lembaga pendidikan keagamaan agar tidak bermain-main dengan hukum. Ia meminta seluruh ekosistem pesantren kembali pada nilai-nilai dasar kepesantrenan.

“Jangan terjadi penyimpangan apapun yang bertentangan dengan Hukum positif, bertentangan dengan Hukum syariah, bertentangan dengan sendi-sendi kepesantrenan,”Ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....