Kemenkum Sultra Dampingi BRIDA Bentuk Akun Sentra Kekayaan Intelektual

  • 03 Jul 2026 12:00 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara terus memperkuat layanan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Salah satunya melalui pendampingan pembuatan akun Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) bagi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tenggara. Pendampingan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 2 Juli 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sultra mengoptimalkan pembentukan Sentra KI sebagai sarana penguatan perlindungan hasil riset dan inovasi daerah.

Tim Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sultra memberikan pendampingan teknis mulai dari proses registrasi akun, pengisian data, hingga pemenuhan persyaratan administrasi. Seluruh tahapan dilakukan secara interaktif agar proses berjalan sesuai ketentuan.

Dalam kegiatan tersebut, pendampingan teknis diberikan kepada perwakilan BRIDA Sulawesi Tenggara, Amin Siddiq Sumi. Koordinasi dilakukan secara virtual untuk memastikan proses pembentukan akun Sentra KI dapat diselesaikan dengan baik.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara mengatakan, pendampingan tersebut merupakan bentuk komitmen instansinya dalam menghadirkan layanan Kekayaan Intelektual yang mudah, cepat, dan tepat sasaran bagi seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, keberadaan Sentra KI di instansi pemerintah memiliki peran strategis dalam mendorong perlindungan hasil penelitian, inovasi, dan kreativitas yang dihasilkan di daerah.

"Kami akan terus memberikan pendampingan kepada seluruh mitra kerja agar penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tenggara dapat berjalan secara optimal. Sinergi seperti ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan pemanfaatan sistem perlindungan Kekayaan Intelektual," ujarnya.

Melalui pendampingan ini, BRIDA Provinsi Sulawesi Tenggara diharapkan segera mengaktifkan akun Sentra KI. Langkah tersebut diyakini akan mendukung pelaksanaan layanan Kekayaan Intelektual secara lebih efektif sekaligus memperkuat koordinasi dalam pengelolaan hasil penelitian dan inovasi daerah.

Keberadaan Sentra KI juga diharapkan mampu mempermudah perlindungan berbagai karya intelektual yang dihasilkan para peneliti dan inovator di Sulawesi Tenggara sehingga memiliki kepastian hukum.

Kanwil Kemenkum Sultra menegaskan akan terus memperluas kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan para pemangku kepentingan lainnya. Pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan sekaligus mendorong semakin banyak inovasi daerah memperoleh perlindungan melalui sistem Kekayaan Intelektual.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....