Cara Hitung Zakat Penghasilan

  • 23 Jun 2026 09:00 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - Bagi masyarakat Muslim, menerima gaji atau honorarium bulanan tentu menjadi momen yang paling ditunggu. Namun, di balik rizki yang mengalir ke rekening, ada hak orang lain yang wajib ditunaikan. Salah satu yang sering menjadi pertanyaan adalah zakat penghasilan atau sering disebut juga zakat profesi.

Melansir dari baznas.go.id, Selasa 23 Juni2026, banyak yang masih bingung, apakah semua orang yang bekerja wajib bayar zakat ini? Berapa batasan minimal gaji bulanan agar terkena kewajiban tersebut? Yuk, simak ulasan lengkapnya berikut ini agar keuangan Anda berkah!

Apa Itu Zakat Penghasilan?

Zakat penghasilan adalah bagian dari zakat mal (harta) yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atas pendapatan yang diperoleh dari hasil profesi atau keahliannya. Jenis pendapatan ini tidak terbatas pada karyawan kantoran saja.

Hasil kerja sebagai dokter, arsitek, freelancer, konten kreator, hingga pengusaha yang didapatkan secara halal, semuanya termasuk ke dalam kategori penghasilan yang wajib dizakatkan jika sudah memenuhi syarat.

Siapa Saja yang Wajib Membayarnya?

Tidak semua pekerja wajib membayar zakat penghasilan. Islam memberikan batas minimal yang adil agar tidak memberatkan umatnya.

Berdasarkan ketentuan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), seseorang wajib membayar zakat jika memenuhi syarat berikut:

Beragama Islam dan berakal sehat.

Harta Milik Penuh: Pendapatan tersebut didapatkan secara halal dari hasil keringat sendiri.

Mencapai Nisab: Ini adalah batas minimum jumlah harta yang wajib dizakatkan. Nisab zakat penghasilan disetarakan dengan harga 85 gram emas per tahun.

Bagaimana Cara Menghitungnya?

Kadar zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan sangatlah ringan, yaitu hanya 2,5% dari total pendapatan.

Pembayarannya bisa dilakukan dengan dua cara: dicicil setiap bulan ketika menerima gaji, atau diakumulasikan dan dibayar sekaligus di akhir tahun.

Sebagai gambaran kasar menggunakan simulasi standar BAZNAS saat ini:

Batas Nisab Bulanan: Jika diasumsikan harga emas rata-rata membuat batas minimal pendapatan wajib zakat berada di kisaran Rp 6,8 juta hingga Rp 7 juta per bulan.

Simulasi Angka: Jika gaji bersih Anda adalah Rp 10.000.000 per bulan, maka Anda sudah melewati batas nisab.

Zakat yang Dikeluarkan: Rp 10.000.000 × 2,5% = Rp 250.000 per bulan.

Dengan menyisihkan sebagian kecil dari penghasilan tersebut, Anda tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga ikut membantu menggerakkan roda ekonomi umat dan meringankan beban sesama yang membutuhkan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....