Paralegal Sultra Dikukuhkan, Perluas Akses Bantuan Hukum
- 11 Jun 2026 08:46 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Baubau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara resmi mengukuhkan 92 paralegal Angkatan I yang berhak menyandang gelar profesi Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA). Pada saat yang sama, Kanwil Kemenkum Sultra juga membuka Pelatihan Paralegal Angkatan II tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2026, di Aula Kanwil Kemenkum Sultra, Rabu 10 Juni 2026.
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid dari Aula Kanwil Kemenkum Sultra itu dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Chandrafiandi Achmad.
Acara tersebut turut dihadiri secara virtual oleh Penyuluh Hukum Ahli Utama, Audy Murfi, yang mewakili Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Dalam sambutannya, Topan Sopuan menegaskan, paralegal memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam pemberdayaan hukum di tengah masyarakat.
"Paralegal bukan hanya berperan sebagai pendamping masyarakat, tetapi juga sebagai agen edukasi hukum, fasilitator penyelesaian masalah sosial, serta penggerak budaya sadar hukum di lingkungan masing-masing. Gelar profesi CPLA ini adalah amanah besar untuk mengabdi secara profesional dan berintegritas," ujarnya.
Menurut Topan, masih banyak masyarakat yang menghadapi kendala ekonomi dan geografis dalam memperoleh akses terhadap layanan hukum. Karena itu, penguatan kapasitas paralegal menjadi langkah strategis untuk menghadirkan keadilan yang lebih merata.
| Baca juga: Karo SDM Kemenag RI Pimpin Hardiknas Sultra |
Topan Sopuan menegaskan, Kemenkum Sultra berkomitmen memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu melalui peran aktif para paralegal.
Sebelum prosesi pengukuhan, Chandrafiandi Achmad selaku Ketua Panitia Pelaksana menyampaikan laporan kegiatan. Chandrafiandi Achmad menjelaskan, dari 92 peserta yang dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar CPLA, sebanyak 37 orang mengikuti pengukuhan secara langsung di aula, sedangkan sisanya bergabung melalui Zoom Meeting.
Sementara itu, Pelatihan Paralegal Angkatan II diikuti 200 peserta dari berbagai wilayah di Sulawesi Tenggara. Sebanyak 24 peserta hadir secara tatap muka dan peserta lainnya mengikuti kegiatan secara daring.
Pelatihan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Juni 2026. Setelah itu, peserta akan menjalani fase aktualisasi lapangan selama tiga bulan.
Kegiatan ini didanai melalui DIPA BPHN Kemenkum Sultra Tahun Anggaran 2026. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan.
Melalui sinergi antara Kemenkum Sultra, BPHN, pemerintah daerah, dan organisasi bantuan hukum, para paralegal yang telah dikukuhkan diharapkan mampu menjadi mitra strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperluas jangkauan layanan bantuan hukum di Sulawesi Tenggara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....