Permohonan Sertifikat Tanah Warga di Kantah Baubau Terkatung tanpa Kejelasan
- 06 Mei 2026 21:05 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Baubau - Proses permohonan sertifikat tanah milik seorang warga bernama Dudiman di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Baubau hingga kini belum ada kejelasan sejak diajukan pada 24 Juni 2025. Hal ini terjadi setelah mediasi sengketa lahan di Jalan Ikhsanuddin itu pada Agustus 2025 belum mencapai kesepakatan, sementara hingga Mei 2026 belum terdapat tindak lanjut melalui jalur hukum dari pihak yang mengajukan keberatan.
Dudiman mengaku dirugikan karena permohonan sertifikat atas lahan seluas 4.974 meter persegi itu seolah digantung. Ia meminta Kantah Baubau menetapkan batas waktu bagi pihak yang mengklaim untuk menempuh jalur hukum. Jika tidak ada gugatan, ia berharap permohonannya tetap diproses.
“Harapan saya kepada pertanahan, jangan menggantung permohonan saya begitu saja. Kalau boleh, kasihkan jangka waktu ditentukan sesuai undang-undang pertanahan kepada yang mendalilkan bahwa tanah itu bermasalah. Kalau dia tidak melakukan upaya hukum dalam jangka waktu yang ditentukan oleh pertanahan maka permohonan saya tetap dilanjutkan,"katanya, Senin 4 Mei 2026.
Dudiman menegaskan telah menguasai fisik lahan itu sejak 2010. Lahan itu dibelinya pada 22 September 2010, meski sempat dipinjamkan untuk berkebun. “Setelah saya beli lahan itu, di 2012 ada yang minta izin ke saya untuk berkebun. Dia berkebun dari 2012 sampai 2024 baru saya yang ambil alih,"jelasnya.
Ia mengaku baru mengurus kompensasi pada 27 Maret 2025. Selanjutnya, pada 24 Juni 2025, ia mengajukan permohonan sertifikat ke Kantah Baubau. Namun, muncul klaim dari pihak lain.
“Waktu pembuatan kompensasi baru terjadi di 2025. Setelah saya menguasai lahan itu dari 2010 sampai 2025, sekarang muncul persoalan ada yang mengklaim,"katanya.
Atas klaim tersebut, mediasi digelar di Kantah Baubau pada 7 Agustus 2025, namun tidak menghasilkan kesepakatan. Kondisi ini berujung pada penundaan permohonan sertifikat.
Persoalan ini juga berdampak pada pihak lain, termasuk PT Erlangga yang telah membeli kapling di lokasi tersebut. Berkas permohonan mereka dikembalikan oleh Kantah dengan alasan lahan masih bermasalah, meski mediasi telah selesai.
"Tanah ini saya sudah jual per kapling, jadi ada beberapa pembeli yang saya mohonkan sertifikatnya diantaranya yang dibeli oleh PT Erlangga yang mengajukan secara mandiri, dan Khairunnisa yang saya wakili selaku kuasa pemilik lahan. Tapi keduanya dikembalikan, dengan alasan bahwa tanah itu bermasalah,"ujarnya.
Ia juga menolak jika diminta menggugat lebih dulu karena merasa sebagai pihak yang menguasai lahan secara fisik selama bertahun-tahun. “Kalau saya disuruh pertanahan untuk menggugat duluan, saya tolak karena saya menguasai secara fisik dari 2010 sampai sekarang,"ungkapnya.
Dudiman menegaskan telah memenuhi seluruh syarat administrasi permohonan sertifikat, mulai dari bukti kompensasi, batas lahan, hingga saksi-saksi yang menguatkan kepemilikan.
Karena itu, ia menegaskan bahwa pasca mediasi yang telah berlangsung hampir satu tahun tanpa adanya gugatan di Pengadilan, Kantah Baubau seharusnya segera memproses permohonannya.
“Mediasi sudah dilakukan dan tidak ada tindakan hukum lanjutan di pengadilan, harusnya pertanahan memproses permohonan sertifikat saya,”tegasnya.
Sementara itu, terpisah, Analis Hukum pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Baubau, Ilham menanggapi hal itu. Ia menjelaskan sesuai Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, bilamana terdapat aduan atau laporan dari orang tertentu tentang suatu lahan yang akan diusulkan sertifikatnya, maka Kantah akan melakukan penundaan proses penyertifikatan.
Menurutnya, permohonan yang diajukan Dudiman belum dapat dilanjutkan karena adanya klaim dari pihak lain. Penundaan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 30 sebagai dasar pendaftaran tanah di Indonesia.
"Dasar hukumnya itu kami menunda karena ada persoalan. Kalau tidak ada masalah, kenapa kita mau tahan. Apa kepentingan kita di tanah itu," ujar Ilham dikonfirmasi di Kantah Baubau, Selasa 5 Mei 2026.
Ia menambahkan, proses pendaftaran tanah memiliki tahapan yang harus dilalui, mulai dari perolehan hak (alas hak) hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberian hak. Dalam kasus ini, permohonan masih berada pada tahap awal, sehingga belum memasuki fase penerbitan SK yang memiliki batas waktu administratif.
“Permohonan ini masih dalam tahap proses pembelian dan pengukuran, belum sampai pada tahap pembukuan hak atau penerbitan SK. Karena itu, belum bisa diberlakukan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan 60 hari,” jelasnya.
Terkait tuntutan agar diberikan tenggat waktu kepada pihak yang mengklaim, Kantah Baubau berpandangan bahwa penerapan batas waktu hanya kepada satu pihak berpotensi melanggar asas keadilan. Karena itu, apabila diperlukan, tenggat waktu harus diberlakukan secara proporsional kepada kedua belah pihak.
“Kami harus menjaga posisi netral. Tidak bisa hanya satu pihak yang dibatasi, sementara pihak lain tidak. Prinsip kami adalah keadilan bagi semua pihak yang bersengketa,”pungkas Ilham.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....