Pengukuran PTSL Baubau Capai 630 dari 1.000 Bidang

  • 10 Apr 2026 15:00 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Baubau mencatat progres pengukuran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 telah mencapai hampir 70 persen. Dari target 1.000 bidang tanah, sebanyak 630 bidang telah berhasil diukur.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Baubau, La Ode Sarfin mengatakan, kegiatan pengukuran saat ini tersebar di 29 kelurahan di wilayah Kota Baubau. “Target sebenarnya 43 kelurahan. Namun sekitar 14 kelurahan belum bisa dilaksanakan karena berkas masyarakat belum siap,”ujar Sarfin, Kamis 9 April 2026.

Ia menjelaskan, dari 630 bidang yang telah diukur, berkas yang masuk baru sekitar 300 lebih. Data tersebut masih menunggu pencocokan dengan tim Pengumpulan Data Yuridis (Puldadis) di seksi terkait.

Menurutnya, saat ini masih tersisa 370 bidang tanah yang belum diukur. Kantor Pertanahan Baubau menargetkan proses pengukuran dapat rampung pada Juni 2026.

“Dari Kanwil BPN Sultra sebenarnya diberi waktu sampai September. Tetapi kami berupaya mempercepat agar bisa selesai pada Juni,”katanya.

Untuk mempercepat proses di lapangan, sebanyak 12 petugas ukur diterjunkan. Kantah Baubau juga menyiapkan sejumlah langkah agar masyarakat lebih mudah mengikuti program sertifikasi PTSL.

Sarfin mengakui, kendala di lapangan masih sama seperti sebelumnya, salah satunya belum adanya patok batas tanah milik warga.

“Kadang juga komunikasi dengan pemilik tanah menjadi kendala karena mereka sedang bekerja. Karena itu kami minta minimal ada nomor HP pemilik tanah agar mudah membuat janji saat pengukuran,”ujarnya.

Ia berharap masyarakat memanfaatkan program PTSL ini untuk mendaftarkan tanah yang belum bersertifikat. Apalagi target program tahun ini hanya 1.000 bidang.

Sarfin menambahkan, beberapa syarat yang harus disiapkan masyarakat antara lain dokumen alas hak seperti hibah, keterangan waris, atau kompensasi dari kelurahan. Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan fotokopi KTP serta fotokopi PBB terbaru.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....