KPP Pratama Baubau Catat Pelaporan SPT Capai 83 Persen

  • 31 Mar 2026 20:44 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau mencatat sebanyak 41.500 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan hingga 30 Maret 2026. Angka ini menunjukkan progres positif dengan persentase sebesar 83 persen dari target yang ditetapkan sebanyak 50.000 laporan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan (perusahaan).

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Baubau, Anjani Mirtha Yuniara mengatakan pihaknya tetap optimis target tersebut akan tercapai. Lonjakan pelaporan mulai terlihat signifikan dalam dua hari terakhir menjelang batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan orang pribadi.

“Target kami 50.000 untuk orang pribadi maupun badan. Saat ini baru sekitar 41.500 yang sudah lapor baik orang pribadi maupun badan. Kami tetap optimis dan berupaya mencapai target yang kami tetapkan,” kata Mirtha, Senin 30 Maret 2026.

Mirtha menegaskan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi seharusnya jatuh pada 31 Maret. Namun tahun ini pemerintah memberikan relaksasi sehingga pelaporan hingga akhir April 2026 tidak dikenakan sanksi administrasi.

Menurut Mirtha, kebijakan relaksasi ini diambil mengingat tahun 2026 adalah tahun pertama implementasi sistem Coretax. Banyak wajib pajak yang masih memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan sistem pelaporan terbaru tersebut.

Meski begitu, KPP Pratama Baubau mengimbau masyarakat agar tidak menunda pelaporan hingga melewati masa relaksasi. Jika laporan baru masuk setelah 30 April, sanksi administrasi akan berlaku berupa denda keterlambatan untuk SPT orang pribadi sebesar Rp100.000 dan badan sebesar Rp1.000.000.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....