BKSDA Sultra Beri Respon Terkait Penjualan Ular Piton di Pasar Wameo

  • 19 Mar 2026 15:46 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - Viralnya video penjualan satwa liar jenis ular piton di Pasar Wameo Kota Baubau mengundang respon berbagai pihak. Salah satunya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

BKSDA Sultra pun menurunkan tim kerja Resor KSDA Baubau dan seksi 1 untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Sekaligus melakukan penelusuran asal usul satwa ular piton yang dijual di pasar Wameo Kota Baubau tersebut.

Setiap bentuk pemanfaatan dan peredaran satwa liar, termasuk ular piton, wajib memiliki izin resmi. Tanpa izin tersebut, aktivitas itu dikategorikan ilegal dan dapat diproses hukum.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Wilayah II, BKSDA Sultra, La Ode Kaida menanggapi video yang beredar terkait dugaan penjualan potongan ular piton di Pasar Wameo. Ia menjelaskan, aturan mengenai satwa liar mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

“Pemanfaatan satwa liar, baik yang dilindungi maupun tidak, tetap harus memiliki izin usaha peredaran. Jika tidak ada izin, maka kegiatan tersebut ilegal dan tidak boleh dilanjutkan,” tegasnya saat dikonfirmasi RRI, Kamis, 19 Maret 2026.

Potongan Ular Piton di Pasar Wameo Kota Baubau (Foto: Tangkapan Layar)

Menurutnya, dari hasil penelusuran, tidak terdapat izin perizinan berusaha peredaran satwa ular di Kota Baubau, khususnya ular piton. Karena itu, jika benar terjadi peredaran, maka berpotensi melanggar hukum dengan ancaman sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, BKSDA juga mengedukasi masyarakat terkait penanganan satwa liar yang masuk ke permukiman. Warga diminta tidak menangkap atau membunuh secara mandiri, melainkan segera melaporkan kepada instansi terkait seperti pemadam kebakaran atau BKSDA untuk dilakukan evakuasi.

“Biasanya setelah dievakuasi, satwa akan kami amankan dan kemudian dilepasliarkan kembali ke habitatnya yang aman,” jelasnya.

La Ode Kaida menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kelestarian satwa liar dengan tidak melakukan perburuan, perdagangan, maupun konsumsi yang melanggar aturan.

Edukasi ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa serta meningkatkan kesadaran publik terhadap perlindungan satwa liar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....