Ketahui Hukum Terlambat Bayar Zakat Fitrah

  • 13 Mar 2026 16:54 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan pada bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Ibadah ini bertujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan puasa serta membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.

Namun, masih ada sebagian masyarakat yang terlambat menunaikan zakat fitrah karena berbagai alasan, seperti lupa, tidak mengetahui batas waktu pembayaran, atau menunda hingga setelah Hari Raya Idulfitri. Kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan mengenai status zakat yang dibayarkan setelah waktu yang dianjurkan.

Melansir baznas.go.id, Jumat 13 Maret 2026, terlambat bayar zakat memiliki konsekuensi tertentu. Meskipun zakat tetap sah jika dibayarkan setelah waktu yang dianjurkan, terdapat beberapa hal yang perlu dipahami yakni:

1. Kehilangan Keutamaan Zakat Fitrah

Ketika seseorang terlambat bayar zakat, ia kehilangan keutamaan zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat Id, maka zakatnya diterima sebagai zakat. Dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa.”

(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadis ini menunjukkan bahwa waktu memiliki pengaruh besar terhadap nilai ibadah zakat fitrah.

2. Berubah Menjadi Sedekah Biasa

Jika seseorang terlambat bayar zakat hingga setelah salat Idulfitri, maka secara hukum ibadah tersebut tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah yang sempurna, melainkan sebagai sedekah biasa. Walaupun tetap mendapatkan pahala sedekah, keutamaan zakat fitrah yang memiliki fungsi sosial khusus menjadi berkurang.

3. Tetap Wajib Dibayarkan

Meskipun terlambat bayar zakat, kewajiban zakat tidak gugur. Seseorang tetap harus menunaikan zakat fitrah yang menjadi tanggung jawabnya. Hal ini sejalan dengan kaidah fikih bahwa kewajiban yang tertunda tetap harus dilaksanakan meskipun waktunya telah lewat.

4. Mendapatkan Dosa Jika Sengaja Menunda

Apabila seseorang dengan sengaja terlambat bayar zakat tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia dapat berdosa karena menunda kewajiban yang sudah jelas waktunya.

Umat Islam dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal agar penyalurannya bisa segera diterima oleh mereka yang berhak. Dengan demikian, zakat fitrah dapat benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan dan memungkinkan mereka ikut merasakan kebahagiaan saat merayakan Idulfitri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....