Memejamkan Mata Saat Salat, Ini Hukumnya

  • 26 Jan 2026 09:19 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan bahwa ketika melaksanakan salat, umat Islam disunnahkan membuka mata dan mengarahkan pandangan ke tempat sujud. Cara ini dinilai dapat membantu menghadirkan kekhusyukan dalam ibadah.

Mengutip Kemenag RI pada Senin 26 Januari 2026, meski hukum memejamkan mata saat salat tidak bersifat mutlak. Pada dasarnya, memejamkan mata hukumnya boleh karena tidak ada dalil yang melarang, meskipun perbuatan tersebut menyelisihi yang lebih utama.

Dalam kondisi tertentu, memejamkan mata bisa menjadi makruh. Hal ini berlaku apabila shalat dilakukan di tempat yang berbahaya, sehingga membuka mata lebih diutamakan demi menjaga keselamatan diri.

Sebaliknya, memejamkan mata justru disunnahkan apabila di hadapan terdapat hal-hal yang mengganggu konsentrasi, seperti gambar atau tulisan, agar hati lebih fokus kepada Allah SWT.

Bahkan, memejamkan mata menjadi wajib apabila terdapat sesuatu yang haram untuk dilihat di sekitar tempat shalat, seperti aurat yang terbuka, sebagai bentuk menjaga pandangan dan kesucian ibadah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....