Penjelasan Ulama Soal Kebolehan Obat dari Bahan Tidak Suci

  • 26 Jan 2026 09:16 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - Dalam khazanah fikih Islam, penggunaan obat yang berbahan tidak suci atau najis menjadi salah satu pembahasan penting, terutama ketika berkaitan dengan kondisi darurat medis. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa ulama dari mazhab Syafi’iyah membolehkan penggunaan obat berbahan najis, selama bahan tersebut bukan berasal dari minuman keras (khamar).

Melansir Kemenag RI pada Senin 26 Januari 2026, Imam An-Nawawi menegaskan bahwa hukum berobat dengan benda najis selain khamar adalah boleh. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis najis yang tidak bersifat memabukkan. Pendapat ini merupakan mazhab Syafi’i yang ditegaskan dalam nash serta menjadi keputusan mayoritas ulama.

Lebih lanjut, kebolehan tersebut tidak hanya berlaku ketika tidak ditemukan obat lain yang suci, tetapi juga ketika terdapat keterangan medis atau rekomendasi dari dokter muslim yang adil dan terpercaya. Hal ini menunjukkan bahwa pertimbangan medis memiliki peran penting dalam penetapan hukum penggunaan obat berbahan najis.

Meski demikian, Imam An-Nawawi juga menyebutkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa penggunaan obat berbahan najis tetap haram dalam kondisi apa pun. Pendapat lain menyatakan bahwa kebolehan tersebut hanya berlaku untuk penggunaan air kencing unta.

Namun, Imam An-Nawawi menegaskan bahwa pendapat yang paling sahih adalah pendapat pertama, yakni dibolehkannya meminum obat berbahan najis selain khamar. Kebolehan ini berlaku dalam kondisi darurat, ketika tidak ditemukan lagi obat yang suci atau berdasarkan rekomendasi dokter muslim yang adil.

Penjelasan ini menjadi rujukan penting dalam memahami fleksibilitas hukum Islam yang tetap mengedepankan keselamatan dan kemaslahatan manusia, khususnya dalam bidang kesehatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....