Begini Tata Cara Pengajuan Sertifikat Halal Reguler

  • 24 Jan 2026 12:41 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - Sertifikat halal reguler merupakan jalur pengajuan sertifikasi halal yang diperuntukkan bagi pelaku usaha menengah dan besar, atau usaha dengan proses produksi yang kompleks. Proses ini dilakukan melalui pemeriksaan menyeluruh oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk memastikan seluruh bahan dan tahapan produksi sesuai dengan ketentuan kehalalan.

Melansir dari umkm.go.id pada Sabtu 24 Januari 2026, untuk melakukan sertifikasi halal dengan cara reguler, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko. Kemudian, menyusun dokumen persyaratan, yaitu:

1. Surat permohonan;

2. Formulir pendaftaran (bagi jasa penyembelihan);

3. Aspek legal (NIB);

4. Dokumen penyelia halal;

5. Daftar produk dan bahan yang digunakan;

6. Proses pengolahan produk;

7. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Bagi usaha non-UMK dan luar negeri, penyelia halal wajib memiliki Sertifikat Pelatihan dan Uji Kompetensi. Bagi jasa penyembelihan, juru sembelih halal wajib memiliki Sertifikat Pelatihan dan Uji Kompetensi. Pelaku usaha harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan LPH sebelum memilih LPH. Berikut adalah alur sertifikasi halal reguler:

1. Pelaku usaha mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)

2. BPJH akan melakukan verifikasi dokumen

3. LPH akan menghitung dan meng-input biaya pemeriksaan di SIHALAL

4. BPJH akan menerbitkan tagihan pembayaran

5. Pelaku usaha membayar tagihan dan mengunggah bukti bayar di SIHALAL

6. BPJH akan memverifikasi bukti bayar dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dukungan (STTD)

7. LPH akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk

8. Komisi Fatwa/Komite Fatwa akan melakukan sidang fatwa penetapan kehalalan produk

9. BPJH menerbitkan sertifikasi halal

10. Pelaku usaha bisa mengunduh sertifikat halal

Apabila produk dinyatakan halal, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal secara resmi. Sertifikat ini berlaku sesuai ketentuan yang berlaku dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir. Dengan memiliki sertifikat halal reguler, pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas jangkauan pemasaran produk.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....