Cara Mengurus Sertifikat Halal Self Declare

  • 24 Jan 2026 12:39 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk memperoleh sertifikat halal melalui metode Self Declare. Metode ini ditujukan bagi usaha dengan produk sederhana dan proses produksi yang dinilai berisiko rendah, sehingga pelaku usaha dapat menyatakan sendiri kehalalan produknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Melansir dari umkm.go.id pada Sabtu 24 Januari 2026, untuk mengurus dengan metode Self Declare, anda perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko terlebih dahulu, kemudian membuat akun SIHALAL di ptsp.halal.go.id, dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH) melalui info.halal.go.id/pendampingan.

Setelah itu, anda harus menyusun dokumen persyaratan:

1. Surat permohonan;

2. Aspek legal (NIB);

3. Dokumen penyelia halal;

4. Daftar produk dan bahan yang digunakan;

5. Proses pengolahan produk;

6. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH);

7. Ikrar pernyataan halal pelaku usaha.

Berikut adalah alur sertifikasi halal Self Declare:

1. Pelaku usaha mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)

2. Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha

3. BPJPH memverifikasi dan validasi laporan hasil pendampingan dan menerbitkan STTD

4. Komisi Fatwa/Komite Fatwa melakukan sidang fatwa Penetapan Kehalalan Produk

5. BPJPH menerbitkan sertifikat halal

6. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal

Melalui metode Self Declare, diharapkan semakin banyak pelaku UMK yang memiliki sertifikat halal. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikat halal juga menjadi nilai tambah bagi produk lokal agar lebih kompetitif di pasar nasional maupun global.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....