Erwin Usman Soroti Jalan Pongkowulu Tak Diaspal 36 Tahun

  • 19 Mei 2026 17:29 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Buton Utara - Kondisi ruas jalan sepanjang sekitar satu kilometer di Desa Pongkowulu, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, yang tak kunjung diaspal selama 36 tahun memantik kritik keras.

Advokat asal Buton yang kini berdomisili di Jakarta, Erwin Usman, menyebut lambannya penanganan jalan tersebut sebagai ironi besar di tengah identitas Pulau Buton sebagai penghasil aspal dunia.

“Tiga puluh enam tahun waktu yang sangat lama hanya untuk menyelesaikan pengaspalan kurang lebih satu kilo meter jalan,”kata Erwin, Selasa 19 Mei 2026.

Jalan utama Desa Pongkowulu, Buton Utara, tampak dipenuhi lubang berisi air (Foto. RRI)

Erwin menegaskan, jalan itu bukan sekadar akses desa biasa. Ruas tersebut menjadi jalur penghubung penting mobilitas warga menuju wilayah Kota Baubau, Buton, Buton Selatan dan Muna.

Menurutnya, keterlambatan pembangunan semakin terasa miris karena Buton Utara (Butur) memiliki produk olahan Aspal Buton yang dikenal luas, yakni Butur Seal.

Produk itu, kata Erwin, pernah dipopulerkan sejak era kepemimpinan Hado Hasina sebagai Kepala Dinas PUPR Butur terdahulu dan telah digunakan di berbagai daerah. Namun ironisnya, jalan strategis di daerah asal justru masih berkubang debu saat kemarau dan lumpur ketika hujan.

"Mestinya itu dipakai dulu untuk menambal dan memperkuat ruas jalan di seluruh wilayah Buton Utara. Apalagi jalan itu menjadi urat nadi penghubung masyarakatke berbagai kabupaten dan kota lainnya,"ujarnya.

Erwin juga menyoroti alasan klasik soal status jalan provinsi yang kerap dijadikan dalih lambannya penanganan. Ia menilai masyarakat tidak semestinya dipusingkan dengan tarik-ulur kewenangan antar pemerintah.

“Mau jalan kabupaten, provinsi, bahkan nasional, masyarakat tidak perlu dibebani urusan teknis begitu. Itu tugas Bupati berkoordinasi dengan Gubernur dan dinas terkait,”tegasnya.

Ia menilai pemerintah sudah semestinya menghadirkan pembangunan jalan yang berkualitas, mengingat masyarakat telah menjalankan kewajibannya sebagai warga negara.

Menurutnya, warga selama ini telah membayar pajak dan ikut berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah. Karena itu, pemerintah juga memiliki kewajiban memenuhi hak dasar masyarakat, termasuk akses infrastruktur yang layak.

Erwin menyebut, kepala daerah diamanahkan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan publik, bukan justru saling melempar tanggung jawab.

“Bagaimana cara mengurusnya, pemerintah lebih tahu. Kalian dipilih dan diberi jabatan karena dianggap cakap menyelesaikan masalah,”katanya.

Lebih jauh, Erwin juga menolak anggapan masyarakat yang melayangkan kritik kepada negara wajib membawa solusi. Menurutnya, kritik adalah hak warga negara, sedangkan mencari jalan keluar merupakan tanggung jawab pemerintah.

“Jangan setiap masyarakat mengkritik, lalu diminta siapkan solusi. Tidak harus. Itu tugas pemerintah bekerja dan mencarikan penyelesaian,”tandasnya.

Setelah puluhan tahun menunggu, warga Pongkowulu kini berharap pemerintah segera menghadirkan jalan beraspal yang layak sebagai bukti negara benar-benar hadir.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....