“Lagu daerah merupakan representasi nilai, sejarah, dan kearifan lokal masyarakat. Oleh karena itu, negara hadir melalui Kementerian Hukum untuk memastikan karya-karya tersebut mendapatkan pelindungan hukum yang layak. Ini juga menjadi langkah preventif agar tidak terjadi klaim oleh pihak lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mempercepat proses inventarisasi dan pendaftaran hak cipta, mengingat pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mengidentifikasi dan menghimpun data budaya yang ada di wilayahnya.
Kabupaten Wakatobi sendiri dikenal luas tidak hanya sebagai destinasi pariwisata kelas dunia dengan kekayaan bahari yang luar biasa, tetapi juga sebagai daerah yang kaya akan tradisi dan seni budaya. Lagu-lagu daerah Wakatobi menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, yang mencerminkan nilai-nilai sosial, adat istiadat, serta perjalanan sejarah lokal.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh lagu daerah yang telah terinventarisasi dapat segera didaftarkan sebagai hak cipta, sehingga memperoleh kepastian hukum dan memberikan manfaat jangka panjang, baik dari sisi pelestarian budaya maupun pengembangan ekonomi kreatif daerah.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen untuk terus mendorong upaya pelindungan kekayaan intelektual komunal di berbagai daerah, sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga dan menghargai warisan budaya bangsa.