Penerima Bansos Akan jadi Anggota Koperasi Merah Putih
- 17 Feb 2026 11:31 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Baubau - Penerima bantuan sosial (bansos) ke depan diwajibkan menjadi anggota Koperasi Merah Putih. Kebijakan ini bertujuan agar setiap dana bansos yang diterima masyarakat dibelanjakan melalui koperasi, sehingga pemanfaatannya lebih terarah dan produktif.
Hal tersebut diungkapkan Project Management Officer Kementerian Koperasi dan UKM Kota Baubau, Muh. Syahadat. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk mencegah penyalahgunaan dana bantuan sosial.
Syahadat mengatakan, salah satu potensi penyalahgunaan dana bansos yang ingin ditekan adalah penggunaan untuk aktivitas yang tidak produktif, seperti judi online. Dengan menyalurkan belanja bansos melalui Koperasi Merah Putih, dana bantuan diharapkan benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.
“Untuk penerima BLT, PKH dan sejenisnya itu harus jadi anggota koperasi merah putih, karena nantinya bansos yang mereka terima itu dibelanjakan di koperasi, ini untuk mencegah uangnya disalahgunakan misalnya untuk judi online,"ungkap Syahadat, Selasa 17 Februari 2026.
Selain itu kata Syahadat, kebijakan itu juga diharapkan mampu memperkuat peran koperasi sebagai penggerak ekonomi kerakyatan. Koperasi Merah Putih tidak hanya menjadi tempat belanja, tetapi juga sarana pemberdayaan ekonomi bagi para anggotanya.
Ia berharap, melalui sinergi antara program bansos dan koperasi merah putih, kesejahteraan masyarakat dapat meningkat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....