Polresta Barelang Bekuk MED, Penjambret Lintas Kota Batam-Palembang

  • 03 Mar 2026 17:17 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Aksi penjambretan yang dilakukan pelaku lintas kota akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial MED (25), warga Palembang, ditangkap setelah diketahui datang ke Batam khusus untuk melakukan aksi kejahatan.

Katsat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andreastian mengatakan, kejahatan terakhir yang dia lakukan terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 12.17 WIB di Kampung Tua Bengkong Laut, Kota Batam.

Korban yang saat itu hendak kembali ke rumah tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian secara paksa merampas gelang emas yang dikenakan korban.

Polisi mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran hingga ke Palembang. MED diketahui datang ke Batam untuk beraksi, lalu kembali ke Palembang pada hari yang sama setelah melakukan penjambretan.

“Pelaku merupakan warga luar daerah yang datang ke Batam untuk melakukan aksi kejahatan, kemudian kembali ke kota asalnya,” ujarnya, Selasa, 3 Maret 2026.

Akibat kejadian tersebut, gelang emas korban putus dan dibawa kabur. Korban juga terjatuh ke aspal dan mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.

Kompol Debby melanjutkan, Dari hasil pendalaman, MED mengakui telah melakukan aksi di lima lokasi lain di Kecamatan Bengkong sejakntiga tahun terakhir, pada 2023 hingga Februari 2026. Modus mengincar korban yang mengenakan perhiasan emas di jalanan relatif sepi.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon genggam, jaket, sepatu, tas selempang, dompet, KTP, uang tunai Rp12 juta, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita