OJK Perkuat Kelembagaannya Cegah Korupsi Demi Menjaga Integritas

  • 02 Jan 2025 09:43 WIB
  •  Batam

KBRN, Batam : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi guna menjaga integritas sebagai regulator di sektor jasa keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, enekankan pentingnya langkah-langkah yang telah diambil OJK untuk meningkatkan tata kelola dan integritas di sektor jasa keuangan. Salah satu langkah penting adalah engagement dengan berbagai stakeholders industri untuk memastikan sektor jasa keuangan tetap transparan dan bebas dari praktik korupsi.

OJK telah menerbitkan Peraturan OJK mengenai Strategi Anti-fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan. Selain itu, OJK sedang menyelesaikan sistem informasi terkait riwayat fraud, yang disebut "SiPelaku". Sistem ini akan mencatat riwayat fraud dari individu maupun entitas yang terlibat, yang akan memudahkan sektor jasa keuangan untuk menghindari bekerja sama dengan pihak yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

"OJK melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan penguatan integritas sektor jasa keuangan dengan melakukan engagement dengan berbagai key stakeholders, terutama di industri," kata Mahendra dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 yang mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju” di Jakarta pada Selasa (10/12).

Dilain sisi, OJK juga bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan. Mahendra menegaskan pentingnya program pengendalian gratifikasi untuk internal OJK dan keluarga, yang melarang penerimaan gratifikasi yang dianggap suap dari pihak manapun.

Sementara itu, Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Wattimena, mengajak seluruh insan OJK untuk konsisten dalam melaksanakan program penguatan integritas dan budaya antikorupsi. Sophia menyampaikan bahwa OJK telah mengimplementasikan pedoman strategi antikecurangan dengan 4 pilar utama, yaitu assess, prevent, detect, dan respond.

Berkat konsistensi dalam penerapan strategi ini, pada tahun 2024, OJK berhasil meraih sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Antikorupsi (SMAP) untuk seluruh satuan kerja di OJK. Sophia juga menyampaikan bahwa OJK secara rutin berpartisipasi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh KPK dan selalu mendapat predikat Risiko Rendah dengan skor di atas rata-rata Kementerian/Lembaga atau Pemda se-Indonesia.

Kita perkuat lagi komitmen untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat dengan menjunjung nilai-nilai integritas yang tinggi. Saya berharap OJK bisa menjadi salah satu role model yang baik dan menjadi motivasi bagi berbagai pihak untuk menjadikannya rujukan yang ideal,” katanya.

Sophia juga mengingatkan agar pemangku kepentingan di luar OJK memahami standar pengaturan antigratifikasi di OJK yang melarang pegawai OJK dan keluarganya untuk menerima gratifikasi yang dianggap suap, khususnya menjelang Hari Raya.

Dengan komitmen yang teguh, OJK terus berupaya menjunjung tinggi integritas dan memberantas korupsi di sektor jasa keuangan, demi menciptakan sektor yang transparan dan terpercaya bagi masyarakat dan industri.

Rekomendasi Berita