OJK Jatuhkan Sanksi Ratusan Miliar ke Emiten dan Sekuritas, Ini Daftarnya
- 28 Feb 2026 19:02 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada sejumlah pihak atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal. Sanksi ini menyasar PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan pihak-pihak terkait kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk, dahulu bernama PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.
Terkait penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2021, 2022, dan 2023, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp4,62 miliar kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk atas kesalahan penyajian saldo aset berupa uang muka bangunan pabrik dan mesin dari dana hasil IPO, serta kegagalan menyampaikan informasi material kepada OJK.
"Dua Direksi IPPE periode 2021–2023, Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali, dikenai denda Rp840 juta secara tanggung renteng atas kesalahan pengakuan aset yang sama," tulisnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 28 Februari 2026.
Dua auditor dari KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan masing-masing dikenai denda Rp265 juta, yakni Ben Ardi yang mengaudit LKT 2021–2022 serta Rizki Damir Mustika yang mengaudit LKT 2023, karena keduanya dinilai tidak menerapkan standar profesional akuntan publik. KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan sendiri dikenai denda Rp525 juta atas lemahnya pengendalian mutu.
Dalam kasus IPO IPPE, OJK juga menghukum PT KGI Sekuritas Indonesia dengan denda Rp3,4 miliar sekaligus pembekuan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun. KGI dinilai tidak melakukan prosedur Customer Due Diligence (CDD) secara memadai terhadap sejumlah investor yang profil keuangannya tidak sesuai dengan jumlah pesanan saham IPO.
Direktur Utama PT KGI Sekuritas Indonesia, Antony, dijatuhi denda Rp650 juta dan dilarang melakukan kegiatan di pasar modal selama 18 bulan.
Total denda yang dijatuhkan dalam kasus ini mencapai Rp6,21 miliar, menyasar direksi, komisaris, auditor, hingga pengendali perusahaan.
Tiga Direksi TDPM periode 2020, Harjono alias Paulus Harjono, Lim Hock Soon, dan Bambang Heru Purwanto, dikenai denda Rp435 juta secara tanggung renteng atas kesalahan penyajian LKT 2020, termasuk penambahan aset tetap senilai US$85 juta yang tidak dapat diyakini kebenarannya.
Dua auditor juga dijatuhi sanksi, yakni AP Roy Tamara dari KAP Tjahjadi & Tamara dan AP Abror dari KAP Drs. Abror, masing-masing didenda Rp40 juta karena tidak menerapkan standar audit yang berlaku.
Sementara itu, pengendali TDPM Hadiran Sridjaja mendapat hukuman paling berat denda Rp1,63 miliar sekaligus larangan beraktivitas di sektor Pasar Modal selama 5 tahun terhitung sejak 27 Februari 2026.
"Hadiran dinilai menyembunyikan statusnya sebagai beneficial owner dari Xing Wang International Limited, sehingga menyebabkan TDPM mengungkapkan informasi yang tidak lengkap kepada public," tambahnya.
Selain itu, dua Direksi TDPM periode 2024–2025, Anton Hartono dan Floribertus Widie Kastyanto, dikenai denda Rp1,5 miliar secara tanggung renteng karena tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2023 dan 2024.