Pisahkan Keuangan Pribadi dan Usaha Demi Bisnis yang Sehat

  • 27 Jun 2026 22:33 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Banyak pelaku usaha baru berfokus pada peningkatan penjualan dan pengembangan bisnis, tetapi sering mengabaikan satu hal mendasar, yakni pengelolaan keuangan. Padahal, kebiasaan mencampurkan uang pribadi dengan uang usaha dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari, mulai dari kesulitan menyusun laporan keuangan hingga menghadapi proses klarifikasi perpajakan.

Pembina Kelompok Studi Pasar Modal IDX Banten sekaligus Dosen Universitas Alkhairiyah, Maya Arisandy mengatakan, masih banyak pelaku usaha, khususnya UMKM yang baru merintis, belum memisahkan transaksi pribadi dan transaksi usaha. Kondisi tersebut membuat administrasi keuangan menjadi tidak tertata dan menyulitkan ketika dibutuhkan bukti transaksi.

"Pelaku usaha harus lebih aware terhadap dokumentasi, transaksi, dan pencatatannya. Yang sering terjadi, terutama pada bisnis yang masih merintis, transaksi pribadi masih disatukan dengan transaksi usaha. Kalau ingin administrasinya rapi, sebaiknya dipisahkan sejak awal," ujar Maya, Sabtu, 27 Juni 2026.

Menurutnya, penerapan sistem perpajakan yang semakin transparan membuat pelaku usaha harus lebih disiplin dalam menyusun administrasi dan pelaporan pajak. Selain menyampaikan data secara jujur, setiap transaksi juga perlu didukung dengan dokumen yang lengkap dan tersimpan secara sistematis sebagai bukti apabila sewaktu-waktu diperlukan.

Maya menjelaskan, administrasi yang tertata akan memudahkan wajib pajak ketika menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Ia menegaskan, SP2DK bukan berarti wajib pajak langsung menjalani pemeriksaan, melainkan surat permintaan klarifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas data yang perlu dijelaskan.

"SP2DK tidak perlu ditakuti. Itu adalah permintaan klarifikasi. Selama wajib pajak memiliki bukti transaksi, dokumentasi yang lengkap, dan administrasi yang baik, mereka dapat memberikan penjelasan dengan tenang dan belum tentu berlanjut ke pemeriksaan," katanya.

Ia menambahkan, SP2DK biasanya diterbitkan ketika petugas pajak menemukan perbedaan data hasil evaluasi terhadap laporan yang disampaikan wajib pajak. Apabila penjelasan beserta bukti yang diberikan dinilai memadai, proses tersebut dapat selesai pada tahap klarifikasi tanpa harus dilanjutkan ke pemeriksaan.

Karena itu, Maya mengimbau pelaku UMKM untuk mulai membangun kebiasaan mencatat seluruh transaksi secara disiplin, menyimpan dokumen pendukung dengan baik, serta memisahkan keuangan pribadi dan usaha. Menurutnya, langkah sederhana tersebut bukan hanya memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun bisnis yang sehat, profesional, dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....