Hukum Salat Ketika Mengantuk
- 27 Apr 2024 10:25 WIB
- Banten
KBRN, Serang: Mungkin diantara kita ada yang bertanya-tanya, bagaimana hukum salat ketika mengantuk. Apakah sah ataukah ada hukum lain?.
Disampaikan oleh Ustadzah Ai Juddiyah Fahmi bahwa, sebelum salat kita harus bersih dari hadas, baik hadas besar maupun kecil. Cara menyucikannya dengan berwudhu maupun mandi.
"Kalau ada perintah untuk mengerjakan ibadah berarti hukumnya ada dua, sunnah atau wajib. Dan juga termasuk hukum sah atau tidaknya dari apa yang dikerjakan," katanya dalam dialog di rri, Sabtu (27/4/2024).
Dalam ilmu fiqih, kata dia seseorang yang salat dalam keadaan mengantuk maka hukumnya makruh. Akan tetapi Apakah sah salatnya? Tentu sah, hanya saja pahalanya berkurang karena hukumnya makruh.
"Lain halnya kalau kita tertidur dalam salat, jika hal tersebut terjadi maka salat kita batal. Dan harus mengulang kembali. Karena ketika kita tidur termasuk kategori hilang kesadaran," katanya.
"Lain halnya ketika kita mengantuk kemudian melakukan gerakan lebih dari tiga kali. Maka hal itu dapat membatalkan salat, karena melakukan gerakan diluar gerakan salat," ujarnya.
Kemudian apa yang harus dilakukan jika kita mengantuk?. Ustadzah Ai mencontohkan, misal saat dikantor ketika dzuhur kita mengantuk, kita bisa tidur terlebih dahulu kemudian meminta teman untuk membangunkan.
"Namun harus tahu juga batasan waktu salat, jangan sampai terlewat, karena salat diawal waktu adalah hal yang baik," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....