Dapat Hibah Lahan 4.715 Meter Persegi, Kejari Serang Bangun Rupbasan di Taktakan

  • 02 Okt 2026 13:39 WIB
  •  Banten
Poin Utama
  • Kejaksaan Negeri Serang akan membangun Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) baru di Kecamatan Taktakan karena gedung lama sudah terlalu sempit dan tidak representatif.
  • Pembangunan Rupbasan baru memanfaatkan lahan hibah dari Pemerintah Kota Serang seluas 4.750 meter persegi.

RRI.CO.ID, Serang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akan membangun Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) baru di Kecamatan Taktakan. Proyek ini direalisasikan menyusul kondisi gedung Rupbasan lama yang terlampau sempit dan tak lagi representatif.

Pembangunan gedung baru ini memanfaatkan lahan hibah dari Pemerintah Kota Serang seluas 4.715 meter persegi. Penyerahan aset ditandai dengan penandatanganan berita acara hibah oleh Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Kepala Kejari Serang Dado Achmad Ekroni, Jumat, 2 Oktober 2026.

Kajari Serang, Dado Achmad Ekroni membeberkan, Rupbasan lama di kawasan Kota Baru—yang berdekatan dengan Rutan Serang—memiliki keterbatasan ruang hingga tidak menyediakan area parkir. Kondisi itu kerap menyulitkan petugas saat harus menampung barang bukti bernilai besar.

"Gedung yang sekarang kecil dan kurang representatif, parkirannya pun tak ada. Di lokasi baru Taktakan, kita akan bangun rumah penyimpanan barang bukti dan barang sitaan negara yang memadai," ujar Dado.

Selain menampung barang bukti Kejari Serang, Rupbasan di Taktakan ini dirancang menjadi pusat penampungan barang sitaan bagi seluruh kejaksaan di wilayah Banten, khususnya untuk kasus tindak pidana korupsi yang bersidang di Pengadilan Tipikor Serang.

Dengan adanya Rupbasan terpadu ini, barang bukti dari daerah jauh seperti Tangerang, Tangerang Selatan, hingga Lebak bisa langsung dititipkan di Taktakan selama sidang berjalan, tanpa perlu mondar-mandir diangkut dari daerah asal. Fasilitas ini juga disiapkan untuk tempat pelaksanaan lelang barang rampasan negara.

Dado menambahkan, alih kelola Rupbasan yang semula di bawah Kemenkumham kini telah resmi dialihkan ke Kejaksaan RI sejak 2025. Ia berharap kehadiran gedung baru ini tak cuma memperlancar proses hukum, tapi juga memicu titik pertumbuhan ekonomi baru di kawasan Taktakan.

Sementara Wali Kota Serang, Budi Rustandi menegaskan, hibah tanah ini merupakan komitmen Pemkot Serang untuk mengoptimalkan aset daerah demi mendukung kelancaran penegakan hukum dan pelayanan publik.

“Ini kesepakatan hibah terkait tanah Pemerintah Kota Serang yang akan dimanfaatkan untuk kebutuhan Kejaksaan Negeri Serang,” kata Budi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....