Dindik Lebak Pangkas Waktu Layanan Pendidikan Diklaim Bebas Pungli

  • 25 Sep 2026 07:17 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Lebak - Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lebak, memperkuat komitmen memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan bebas pungutan liar (pungli). Sejumlah layanan pendidikan kini memiliki standar waktu penyelesaian yang jelas, mulai dari hitungan menit hingga maksimal 20 hari kerja.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Doddy Irawan, mengatakan standar pelayanan tersebut ditetapkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dalam mengakses layanan pendidikan. Kepastian waktu pelayanan juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

Standar tersebut mencakup berbagai layanan yang berada di sejumlah bidang pada Dindik Kabupaten Lebak. Untuk layanan bidang sekretariat, rekomendasi mutasi siswa ditetapkan dengan waktu penyelesaian maksimal satu hari kerja. Ketentuan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi siswa dan orang tua yang membutuhkan dokumen rekomendasi mutasi.

Selain mutasi siswa, layanan legalisasi fotokopi ijazah juga memiliki batas waktu penyelesaian yang relatif singkat. Dindik Lebak menetapkan legalisasi fotokopi ijazah dapat diselesaikan dengan waktu pelayanan maksimal 10 hingga 15 menit.

Surat keterangan pengganti ijazah karena hilang atau rusak ditargetkan selesai maksimal dua hari kerja. Batas waktu yang sama diterapkan untuk layanan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah.

Penetapan standar waktu tersebut menjadi bagian dari upaya Dindik Lebak memberikan pelayanan administrasi yang terukur kepada masyarakat. Tidak hanya layanan administrasi, percepatan juga diterapkan pada pelayanan di bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (PAUD dan PNF).

Untuk permohonan izin pendirian PAUD dan PNF, Dindik Lebak memberikan layanan berupa konsultasi serta pendampingan kesiapan berkas. Dindik juga memastikan satuan pendidikan yang akan didirikan memahami alur perizinan, proses pembelajaran, serta administrasi setelah izin diterbitkan.

Pada layanan lainnya, pembuatan rekening Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) baru dan registrasi aplikasi Dapodik ditetapkan dengan waktu penyelesaian maksimal tiga hingga lima hari kerja. Standar tersebut berlaku untuk satuan pendidikan yang membutuhkan layanan terkait administrasi rekening BOSP dan pendataan pendidikan.

Pada Bidang Pendidikan dan Pembinaan Kepala Sekolah (PKBS), sejumlah layanan juga memiliki batas waktu penyelesaian yang telah ditetapkan. Layanan rotasi, mutasi, dan promosi kepala sekolah ditetapkan dengan waktu penyelesaian maksimal satu hari kerja.

Layanan kenaikan gaji berkala (KGB) bagi tenaga pendidik juga ditargetkan dapat diselesaikan maksimal satu hari kerja. Adapun layanan kenaikan pangkat guru memiliki batas waktu penyelesaian maksimal 20 hari kerja.

Dengan adanya standar waktu tersebut, masyarakat dapat mengetahui estimasi penyelesaian setiap layanan yang diajukan kepada Dindik Kabupaten Lebak. Dindik Lebak berharap kepastian waktu pelayanan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong pelayanan pendidikan yang lebih efektif dan transparan.

Penerapan standar pelayanan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Dindik Kabupaten Lebak untuk memberikan layanan publik yang mudah diakses serta mencegah praktik pungutan liar dalam proses administrasi pendidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....