Pendataan Jadi Tahap Awal Sertifikasi Tanah Adat Lebak

  • 09 Sep 2026 10:56 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Lebak - Pelaksanaan program sertifikasi tanah ulayat atau tanah adat di Kabupaten Lebak, masih berada pada tahap pendataan. Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak tengah mengidentifikasi jumlah dan keberadaan tanah adat yang menjadi bagian dari program tersebut.

Proses pendataan menjadi tahapan awal sebelum sertifikasi tanah ulayat dilakukan. Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak perlu memastikan data mengenai keseluruhan tanah adat yang terdapat di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Mohamad Ikhsan Nugraha, mengatakan pendataan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum masuk ke tahapan sertifikasi. "Untuk proses sertifikasi, tentunya kita perlu mengetahui terlebih dahulu keseluruhan jumlah tanah adat yang ada," kata Ikhsan, Selasa, 8 September 2026.

Proses sertifikasi tanah adat tidak dapat dilakukan secara langsung. Sejumlah tahapan identifikasi dan verifikasi harus dilalui untuk memastikan status serta subjek tanah yang akan disertifikatkan. .

Salah satu tanah adat yang menjadi perhatian adalah tanah masyarakat Baduy. Dalam proses pengukuran dan sertifikasinya, wilayah Baduy Dalam dan Baduy Luar akan dibuat menjadi satu kesatuan.

Total luas tanah masyarakat Baduy yang akan masuk dalam proses tersebut diperkirakan mencapai sekitar 5.150 hektare. "Untuk tanah adat masyarakat Baduy, pengukuran dan sertifikasinya dibuat menjadi satu, antara Baduy Dalam dan Baduy Luar," ujar Ikhsan.

Ia menjelaskan, penyatuan tersebut berkaitan dengan karakteristik tanah adat masyarakat Baduy yang menjadi satu kesatuan dalam pengelolaannya. Selain masyarakat Baduy, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak juga tengah mempersiapkan proses identifikasi tanah ulayat masyarakat Kasepuhan.

Untuk tanah ulayat Kasepuhan, terdapat persoalan subjek hukum yang perlu diperjelas sebelum sertifikasi dilakukan. Ikhsan menyebut terdapat dua subjek yang harus dipisahkan, yakni tanah masyarakat hukum adat sebagai satu kesatuan dan tanah yang dimiliki secara perorangan di dalam lingkungan hukum adat.

"Untuk Kasepuhan ada dua subjek yang harus diperjelas atau dipisahkan, antara tanah masyarakat hukum adat yang merupakan satu kesatuan dan tanah perorangan di dalam hukum adat," katanya. Perbedaan subjek tersebut nantinya akan berpengaruh terhadap bentuk sertifikat yang diterbitkan dalam proses sertifikasi tanah ulayat masyarakat Kasepuhan.

Untuk tanah Kasepuhan nantinya akan terdapat dua sertifikat karena terdapat subjek yang berbeda. "Untuk Kasepuhan akan ada dua sertifikat karena subjeknya berbeda," ujar Ikhsan.

Namun, sebelum penerbitan sertifikat dilakukan, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak harus memastikan terlebih dahulu status dan batas-batas lahan yang masuk dalam wilayah adat. Tahapan identifikasi tersebut juga mencakup pemisahan antara aset yang merupakan milik desa dengan tanah yang menjadi bagian dari masyarakat Kasepuhan.

Ikhsan mengatakan, kejelasan mengenai kepemilikan aset menjadi hal penting agar tidak terjadi tumpang tindih dalam proses sertifikasi. "Nantinya dalam proses identifikasi lahan sebelum disertifikatkan, perlu dipastikan aset mana yang merupakan milik desa dan mana yang menjadi milik Kasepuhan," katanya.

Berdasarkan pendataan sementara, jumlah Kasepuhan yang berada di wilayah Kabupaten Lebak mencapai 58 komunitas.

Keberadaan puluhan Kasepuhan tersebut membuat proses pendataan dan identifikasi tanah ulayat membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Ikhsan menegaskan, proses sertifikasi tanah ulayat di Kabupaten Lebak masih membutuhkan sejumlah tahapan sebelum dapat diselesaikan. "Saat ini ada 58 Kasepuhan di Lebak. Jadi, proses sertifikasi tanah ulayat ini masih sangat panjang," ujarnya.

Setelah seluruh tahapan pendataan, identifikasi, dan proses administrasi selesai, pengesahan sertifikasi tanah ulayat nantinya menjadi kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Karena itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak saat ini masih berfokus pada pengumpulan data dan memastikan seluruh objek serta subjek tanah adat dapat teridentifikasi dengan jelas sebelum proses sertifikasi dilanjutkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....