Pembelajaran Jarak Jauh di Pandeglang Diperpanjang
- 10 Sep 2026 11:11 WIB
- Banten
Poin Utama
- Pemkab Pandeglang memperpanjang pembelajaran jarak jauh untuk seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP selama dua hari pada 10-11 September 2026.
- Perpanjangan kebijakan ini menindaklanjuti surat edaran sebelumnya dan rekomendasi Dindikbud Provinsi Banten demi keselamatan peserta didik.
- Keputusan diambil untuk mengutamakan proteksi peserta didik dari potensi sebaran abu vulkanik lanjutan di kawasan Pandeglang.
RRI.CO.ID, Pandeglang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang resmi memperpanjang masa pelaksanaan pembelajaran jarak jauh bagi seluruh satuan pendidikan tingkat PAUD, SD, dan SMP. Kebijakan lanjutan ini berlaku selama dua hari terhitung mulai Kamis hingga Jumat tanggal sepuluh sampai sebelas September 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, Sutoto, menyatakan perpanjangan kebijakan belajar dari rumah tersebut menindaklanjuti surat edaran sebelumnya serta rekomendasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten. Keputusan ini dinilainya diambil demi mengutamakan keselamatan peserta didik dari potensi sebaran abu vulkanik lanjutan.
"Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara pembelajaran jarak jauh bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Pandeglang diperpanjang selama dua hari pada hari Kamis sampai Jumat tanggal sepuluh hingga sebelas September 2026," ujar Sutoto, Kamis 10 September 2026.
Pihak dinas menginstruksikan seluruh kepala satuan pendidikan agar memastikan proses pembelajaran daring tetap berlangsung aktif, terarah, dan bermakna. Sistem kerja pegawai di lingkungan sekolah juga diintruksikannya agar diatur secara bergantian dengan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah sebanyak 50 persen.
"Kepala satuan pendidikan wajib memastikan kegiatan pembelajaran jarak jauh tetap berlangsung secara bermakna, aktif, efektif, dan terarah dengan memanfaatkan ekosistem digitalisasi serta menerapkan jadwal kedinasan bekerja dari rumah sebanyak lima puluh persen," kata Sutoto.
Selain itu orang tua murid juga diminta memberikan pendampingan intensif serta membatasi aktivitas anak-anak di luar ruangan guna menghindari paparan abu vulkanik secara langsung. Penggunaan masker pelindung tetap diwajibkan bagi warga sekolah yang terpaksa beraktivitas di luar rumah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....