Kualitas Udara Cilegon Pasca-Erupsi Anak Krakatau Masih Aman
- 10 Sep 2026 11:02 WIB
- Banten
Poin Utama
- Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon memastikan kualitas udara di wilayah Cilegon tetap dalam kategori aman meskipun terjadi aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.
- Hasil pemantauan menunjukkan adanya peningkatan pada parameter kualitas udara PM2,5 akibat aktivitas vulkanik namun masih dalam batas toleransi aman.
- Pemantauan kualitas udara dilakukan secara rutin dan real time menggunakan alat pemantau untuk mendeteksi paparan dan kondisi udara di Kota Cilegon.
RRI.CO.ID, Cilegon— Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon memastikan kualitas udara di wilayah Cilegon masih dalam kategori aman meski terjadi aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau. Hasil pemantauan menunjukkan adanya peningkatan pada salah satu parameter kualitas udara, yakni partikulat PM2,5.
Kepala Bidang Pengendali Lingkungan DLH Kota Cilegon, Deny Yuliandi mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan untuk mengetahui paparan dan kondisi kualitas udara akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau. Pemantauan dilakukan melalui kegiatan reguler maupun menggunakan alat pemantau kualitas udara secara real time.
Menurut Deny, pemantauan real time dilakukan menggunakan beberapa alat Air Quality Monitoring System yang terpasang di sejumlah titik. Salah satunya berada di wilayah Merak yang turut dipantau bersama Pemerintah Kota Cilegon.
Dari hasil alat yang kami pantau kemarin, untuk seluruh parameter dari tujuh parameter yang kami ukur semuanya terkategori baik dengan indikator warna hijau. Namun ada satu parameter yang sedikit ada kenaikan itu di parameter PM 2,5. Yang mana parameter PM2,5 ini adalah parameter debu atau partikular yang pagi ini kami cek dan pantau kembali itu juga ada sedikit peningkatan di 68 mg/m³.
"Dengan demikian dengan perolehan angka ISPO untuk PM 2,5 sebesar 68 di pagi hari ini ini masih terkategori Aman," ujarnya saat dialog bersama RRI Pro 1 Banten, Kamis 10 September 2026.
Deny menjelaskan, berdasarkan kategori yang disampaikan dalam ketentuan mengacu kepada lampiran 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang penentuan kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang menjadi acuan DLH, nilai 1 sampai 50 masuk kategori baik, 51 sampai 100 kategori sedang, 101 sampai 200 tidak sehat, 201 sampai 300 sangat tidak sehat, sedangkan di atas 301 masuk kategori berbahaya. Dengan nilai PM2,5 sebesar 68, kondisi udara masih berada dalam kategori sedang.
Kondisi tersebut dinilai masih dapat diterima terhadap kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan berdasarkan kategori yang digunakan dalam pemantauan kualitas udara. Masyarakat diimbau tidak terlalu khawatir berlebihan, tetapi tetap menjaga supaya tubuh tidak terpapar abu vulkanis yang diakibatkan erupsi Gunung Anak Krakatau.
"Dengan kita mengurangi sedikit aktivitas di luar ruangan. Namun, kalaupun kita memang harus melakukan aktivitas, jangan lupa untuk memakai penutup atau masker," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....