Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Lebak 2026 Capai 55 Persen

  • 08 Sep 2026 08:30 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID,Lebak - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Lebak pada tahun 2026 terus berjalan. Program tersebut ditargetkan dapat menyelesaikan pengukuran dan pendaftaran sebanyak 8.000 bidang tanah.

Pelaksanaan PTSL tahun ini tersebar di enam kecamatan dan 19 desa yang berada di wilayah Kabupaten Lebak. Enam kecamatan yang menjadi lokasi pelaksanaan program tersebut yakni Kecamatan Maja, Panggarangan, Curugbitung, Cihara, Cigemblong, dan Bojongmanik.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Mohamad Ikhsan Nugraha, mengatakan pelaksanaan PTSL hingga saat ini telah mencapai sekitar 55 persen. "Sejauh ini pelaksanaan program PTSL tahun 2026 sudah mencapai sekitar 55 persen," kata Mohamad Ikhsan Nugraha, Senin, 7 September 2026.

Capaian tersebut menjadi indikator bahwa proses pendaftaran dan pengukuran bidang tanah di sejumlah wilayah sasaran terus berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Ia menambahkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak optimistis seluruh target PTSL tahun 2026 dapat diselesaikan tepat waktu. "Kami optimistis pelaksanaan PTSL tahun 2026 ini dapat selesai tepat waktu sesuai dengan target yang telah ditetapkan," ujarnya.

Program PTSL sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui proses pendaftaran tanah secara sistematis. Melalui program tersebut, bidang tanah yang berada di wilayah sasaran didata, diukur, dan diproses untuk mendapatkan dokumen pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak tidak hanya melakukan proses administrasi dan pengukuran tanah. Sertifikat yang telah selesai juga diserahkan secara langsung kepada masyarakat.

Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan sebagai bagian dari rangkaian pelayanan kepada masyarakat setelah seluruh proses pendaftaran dan penerbitan dokumen pertanahan selesai. "Kami juga langsung menyerahkan sertifikat yang sudah selesai kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa segera menerima hasil dari proses pendaftaran tanah tersebut," ucap Ikhsan.

Penyerahan sertifikat secara langsung diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima program. Dengan memiliki sertifikat, masyarakat memperoleh dokumen resmi yang memberikan kepastian hukum terhadap bidang tanah yang dimiliki.

Namun, sasaran program PTSL di Kabupaten Lebak tidak hanya diperuntukkan bagi tanah milik masyarakat. Program tersebut juga mencakup proses sertifikasi terhadap tanah yang menjadi aset pemerintah, baik aset milik pemerintah kabupaten, kecamatan maupun pemerintah desa.

Sertifikasi aset pemerintah dinilai penting untuk memberikan kepastian dan kejelasan administrasi mengenai status serta kepemilikan tanah yang digunakan untuk kepentingan pemerintahan. Selain tanah masyarakat dan aset pemerintah, pelaksanaan PTSL di Kabupaten Lebak juga menyasar tanah wakaf.

Sertifikasi tanah wakaf menjadi bagian penting dalam penataan administrasi pertanahan, khususnya untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah digunakan bagi kepentingan keagamaan dan sosial. "Jadi, sasaran PTSL ini bukan hanya tanah masyarakat, tetapi juga tanah aset pemerintah, mulai dari kabupaten, kecamatan, desa, termasuk tanah wakaf," kata Ikhsan.

Dengan cakupan sasaran tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak berupaya agar proses pendaftaran tanah dapat memberikan manfaat yang lebih luas. Pemerintah daerah bersama jajaran pertanahan juga diharapkan dapat terus mendukung kelancaran pelaksanaan program di seluruh wilayah yang menjadi lokasi PTSL.

Hingga capaian mencapai 70 persen, proses di lapangan masih terus dilakukan oleh petugas untuk menyelesaikan bidang-bidang tanah yang masuk dalam target program. Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak memastikan pelaksanaan PTSL akan terus dikebut dengan tetap memperhatikan tahapan dan ketentuan administrasi pertanahan.

Dengan target 8.000 bidang tanah yang tersebar di enam kecamatan dan 19 desa, BPN Kabupaten Lebak optimistis seluruh target PTSL 2026 dapat terealisasi dan memberikan kepastian hukum pertanahan bagi masyarakat maupun pemilik aset pemerintah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....