Genjot Kepesertaan BPJS TK, Pemkab Tangerang Perketat Aturan Main Proyek APBD
- 08 Sep 2026 16:19 WIB
- Banten
Poin Utama
- Pemerintah Kabupaten Tangerang mewajibkan semua pekerja jasa konstruksi yang didanai APBD terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
- Kebijakan ketat ini bertujuan mempercepat Universal Coverage Jamsostek (UCJ) dan memastikan perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja konstruksi.
- Sekretaris Daerah Soma Atmaja menyampaikan keputusan tersebut dalam acara sosialisasi UCJ di Gedung Serba Guna Tigaraksa pada Selasa, 8 September 2026.
RRI.CO.ID, Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperketat aturan main bagi para kontraktor dan vendor penyedia jasa proyek pembangunan daerah. Seluruh pekerja jasa konstruksi yang didanai APBD wajib didaftarkan ke program BPJS Ketenagakerjaan.
Keputusan tegas ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, saat membuka sosialisasi percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Gedung Serba Guna Tigaraksa, Selasa, 8 September 2026.
Soma meminta seluruh kepala dinas, camat, hingga direktur RSUD memasukkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat mutlak (checklist wajib) sebelum mencairkan atau menyetujui proyek, termasuk proyek Pengadaan Langsung (PL).
"Pembangunan daerah ini terwujud berkat keringat para pekerja. Makanya perlindungan jaminan sosial itu wajib. Pemkab berkomitmen penuh melindungi seluruh pekerja, khususnya pekerja rentan," ujar Soma.
Berdasarkan catatan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan saat ini baru menembus 1.063.189 orang dari total potensi 1,5 juta pekerja (68,68 persen). Sektor jasa konstruksi APBD menjadi pendorong utama yang disasar karena tingkat kepatuhannya masih minim.
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, mengungkapkan dari potensi 80.157 pekerja konstruksi proyek APBD, baru 4.067 orang yang mengantongi jaminan sosial.
"Kami mengejar target kepesertaan 80 persen. Lewat Surat Edaran Bupati terbaru, syarat BPJS Ketenagakerjaan resmi jadi syarat wajib dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," kata Rudi.
Sementara Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Banten, Muhyidin, mengingatkan para vendor bahwa mendaftarkan pekerja proyek akan mengamankan posisi kontraktor itu sendiri jika terjadi musibah di lapangan.
Pekerja konstruksi terlindungi dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika ada pekerja yang kecelakaan, seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh tanpa batas (unlimited) oleh BPJS.
"Penyedia jasa tidak perlu keluar uang pribadi lagi kalau ada kecelakaan kerja. Kalau sampai ada risiko meninggal dunia, santunan untuk ahli waris juga langsung dicairkan," ucap Muhyidin.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....