PTSL Beri Kepastian dan Perlindungan Hukum Aset Tanah
- 08 Sep 2026 11:50 WIB
- Banten
Poin Utama
- Masyarakat Kabupaten Lebak yang memiliki tanah tanpa sertifikat masih memiliki peluang untuk mendaftar dalam Program PTSL 2026.
- PTSL merupakan program pendaftaran tanah secara sistematis yang mencakup seluruh bidang tanah di desa-desa yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Program ini dirancang untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
RRI.CO.ID, Serang - Masyarakat Kabupaten Lebak yang memiliki tanah namun belum bersertifikat masih memiliki kesempatan untuk mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026. Program pemerintah ini ditujukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Mohamad Ikhsan Nugraha mengatakan, PTSL merupakan program pendaftaran tanah secara sistematis yang menyasar seluruh bidang tanah di desa-desa yang telah ditetapkan sebagai lokasi program.
Pada 2026, Kabupaten Lebak mendapatkan alokasi sertifikasi sebanyak 8.000 bidang tanah. Pelaksanaan program tersebut memanfaatkan peta bidang yang telah dilakukan pengukuran pada 2025, sedangkan proses tahun ini difokuskan pada pengumpulan data yuridis, pemberkasan, hingga penerbitan sertifikat.
“PTSL ini adalah kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang pembiayaannya dibiayai dari APBN, sehingga masyarakat tidak dikenakan pembiayaan untuk proses kegiatan PTSL itu sendiri,” ujar Ikhsan dalam dialog bersama RRI Pro 1 Banten, Selasa, 8 September 2026.
Ikhsan menjelaskan, masyarakat yang berada di desa sasaran dan tanahnya belum bersertifikat dapat memanfaatkan program tersebut selama target yang tersedia belum terpenuhi. Masyarakat tidak harus memiliki akta sebagai persyaratan utama, karena terdapat kemudahan persyaratan melalui surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sepanjang tidak terdapat sengketa.
Untuk mengikuti PTSL, masyarakat dapat mendatangi kantor desa di wilayah yang telah ditetapkan. Persyaratan yang perlu disiapkan antara lain surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, riwayat tanah, SPPT PBB, serta identitas berupa KTP dan KK yang telah tervalidasi. Pemerintah desa juga dilibatkan untuk membantu memastikan riwayat dan penguasaan tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak mengajak masyarakat untuk aktif memanfaatkan program PTSL, termasuk untuk tanah wakaf seperti masjid, musala, pondok pesantren, dan sekolah keagamaan. Melalui program ini, pemerintah berharap semakin banyak bidang tanah masyarakat dan aset publik yang memiliki kepastian hukum melalui sertifikat elektronik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....