Kepatuhan Warga Citangkil Bayar PBB Capai 53 Persen
- 28 Agt 2026 05:10 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang – Tingkat kepatuhan masyarakat Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB hingga Agustus 2026 mencapai sekitar 53 persen. Dari sekitar 21 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPT yang diterbitkan, lebih dari separuh telah dibayarkan masyarakat.
Camat Citangkil, Ikhlas Sinufus, mengatakan secara umum respons masyarakat terhadap kewajiban membayar PBB cukup positif. Pemerintah kecamatan masih mendorong masyarakat yang belum membayar agar dapat memenuhi kewajibannya hingga akhir tahun.
Menurutnya, capaian pembayaran PBB tersebut masih memiliki ruang untuk ditingkatkan. Pemerintah Kecamatan Citangkil berharap tingkat pembayaran dapat mencapai sekitar 98 hingga 99 persen pada Desember 2026.
“Secara umum responnya cukup positif, mudah-mudahan nanti di Desember sudah selesai, artinya capai target mungkin 98-99 persen,” ujarnya saat dialog dalam program Banten Menyapa RRI Banten, Kamis, 27 Agustus 2026.
Ikhlas menyebut tingginya partisipasi masyarakat tidak terlepas dari peran RT, RW, kelurahan, serta kemudahan pelayanan pajak yang semakin dekat dengan masyarakat. Sejumlah kelurahan juga tercatat memiliki tingkat kepatuhan yang relatif tinggi, di antaranya Warnasari, Kebonsari, dan Taman Baru.
Ia menjelaskan, PBB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan. Di antaranya pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan, lingkungan, rumah tidak layak huni, kesehatan, beasiswa, serta berbagai program pelayanan dasar masyarakat.
Untuk meningkatkan kepatuhan, Kecamatan Citangkil mengoptimalkan peran RT dan RW dalam menyosialisasikan pentingnya pembayaran PBB. Pemerintah juga berupaya membangun kepercayaan masyarakat dengan menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk program pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....