Ombudsman Dorong Masyarakat Berani Laporkan Maladministrasi

  • 20 Agt 2026 16:04 WIB
  •  Banten
Poin Utama
  • Ombudsman Banten mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik tanpa ragu-ragu.
  • Maladministrasi yang dapat dilaporkan mencakup pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, merugikan, atau menyulitkan masyarakat.
  • Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik dari setiap penyelenggara layanan publik.

RRI.CO.ID, Serang — Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. Masyarakat dapat menyampaikan laporan apabila menemukan pelayanan yang dinilai tidak sesuai ketentuan, merugikan, atau menyulitkan.

Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Ombudsman Provinsi Banten, Nur Aini Eni mengatakan, maladministrasi menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dari setiap penyelenggara pelayanan publik.

“Maladministrasi itu perbuatan yang dilakukan oleh penyelenggara negara yang bisa melawan hukum, melampaui wewenang, bahkan merugikan masyarakat,” ujar Eni kepada RRI Banten, Kamis, 20 Agustus 2026.

Dia menjelaskan, bentuk persoalan pelayanan publik yang banyak dikeluhkan masyarakat antara lain proses pelayanan yang dinilai terlalu lama dan prosedur birokrasi yang berbelit. Kondisi tersebut dapat menjadi bahan laporan kepada Ombudsman apabila masyarakat merasa dirugikan.

Ombudsman menyediakan sejumlah kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor. Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 08111273737, telepon 0254-7913737, email pengaduan.banten@ombudsman.go.id, maupun melalui akun Instagram Ombudsman Banten.

Eni menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir identitasnya diketahui ketika menyampaikan laporan. Dalam kondisi tertentu, identitas pelapor dapat dirahasiakan oleh Ombudsman. Namun, terdapat kasus tertentu yang membutuhkan identitas pelapor untuk kepentingan penanganan laporan.

Ombudsman juga mengingatkan, dugaan tindak pidana korupsi bukan merupakan kewenangan utama lembaga tersebut. Apabila menerima laporan terkait korupsi, Ombudsman akan mengarahkan atau meneruskannya kepada aparat penegak hukum maupun pihak yang memiliki kewenangan. Sementara itu, masyarakat yang membutuhkan konsultasi mengenai pelayanan publik dapat memperoleh layanan Ombudsman secara gratis tanpa pungutan biaya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....