Sistem Informasi Pemerintah Daerah Dinilai Perkuat Pencegahan Korupsi di Daerah
- 19 Agt 2026 07:52 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Lebak - Pemerintah Kabupaten Lebak, terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui penerapan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Penerapan SIPD dinilai dapat memudahkan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Banten dalam memantau penggunaan anggaran daerah.
Plt Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak Widy Ferdian mengatakan SIPD merupakan platform digital resmi yang dikembangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aplikasi tersebut berfungsi mengintegrasikan berbagai tahapan dalam pengelolaan pemerintahan daerah.
“SIPD merupakan platform digital resmi dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengintegrasikan data perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan keuangan,” kata Widy Ferdian di Lebak, Selasa, 18 Agustus 2026.
Ia mengatakan integrasi tersebut juga mencakup proses pelaporan serta evaluasi pembangunan daerah. Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah daerah dapat menjalankan proses perencanaan dan penganggaran secara lebih transparan dan akuntabel.
Widy menjelaskan, SIPD memuat rincian alokasi penggunaan anggaran daerah secara detail. Rincian tersebut dapat dipantau oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi sebagai bagian dari pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. “Dalam SIPD itu juga terdapat rincian alokasi penggunaan anggaran daerah secara detail dan bisa dipantau oleh pemerintah pusat maupun provinsi,” ujarnya.
Mekanisme tersebut diharapkan memastikan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan proses penganggaran harus dilaksanakan berdasarkan kebutuhan pembangunan dan aturan yang berlaku tanpa adanya perlakuan diskriminatif. “Perencanaan, pengalokasian anggaran pembangunan daerah harus sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak ada diskriminasi apapun,” katanya.
Selain keterbukaan melalui sistem digital, pengawasan juga dilakukan pada setiap tahapan pembangunan daerah. Pengawasan tersebut dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan program, hingga pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Widy mengatakan setiap tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan sehingga penggunaan anggaran daerah tetap berada dalam koridor aturan. “Pengawasan dilakukan secara optimal pada tiap tahapannya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembangunan sesuai aturan yang berlaku dan bisa dipertanggungjawabkan anggarannya,” ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Lebak juga berkomitmen memperkuat peran strategis pemerintah daerah dalam mencegah praktik korupsi secara preventif. Salah satu langkah yang ditempuh adalah meningkatkan keterbukaan informasi publik serta melakukan digitalisasi dalam proses perencanaan pembangunan.
Widy menilai keterbukaan informasi publik menjadi instrumen penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. “Dalam konteks perencanaan pembangunan, keterbukaan menjadi fondasi utama pencegahan korupsi,” ujarnya.
Pemerhati kebijakan publik Muhammad Gopur mengapresiasi penerapan SIPD dan keterbukaan informasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lebak. Ia menilai digitalisasi dan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran dapat mempersempit ruang terjadinya penyimpangan sejak tahap awal perencanaan.
“Kami mengapresiasi penerapan SIPD dan keterbukaan informasi di lingkungan pemerintah daerah sehingga dapat mencegah perbuatan korupsi,” kata Gopur.
Menurut Gopur, potensi korupsi kerap kali bermula dari tahap perencanaan yang menjadi hulu dalam pengelolaan anggaran pemerintah. Ia menyebut ketidaksesuaian data dan munculnya anggaran yang tidak semestinya dapat menjadi persoalan apabila proses perencanaan tidak diawasi secara terbuka. “Awal korupsi tersebut kebanyakan dari tahap perencanaan sebagai hulu yang kerap kali munculnya ‘anggaran siluman’ juga ketidaksesuaian data,” ujarnya.
Karena itu, Gopur mendorong agar seluruh proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pembangunan dapat diakses dan diawasi masyarakat. Keterbukaan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi sarana transparansi, tetapi juga memperkuat partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan uang negara.
Dengan penerapan SIPD yang konsisten dan pengawasan berlapis, Pemerintah Kabupaten Lebak diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan semakin efektif dalam mencegah korupsi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....