Keterbatasan SDM Jadi Tantangan Kejari Lebak Berikan Pelayanan Prima

  • 18 Agt 2026 17:31 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Lebak – Kejaksaan Negeri Lebak menghadapi keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam penerapan nilai-nilai konstitusi, khususnya pelayanan yang adil, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lebak, Fitri Jayanti Eka Putri, mengatakan keterbatasan terutama terjadi pada jumlah jaksa. Kondisi itu dipengaruhi antara lain oleh adanya jaksa yang berpindah tugas.

Menurutnya, keterbatasan jumlah personel dapat berpengaruh ketika pelayanan membutuhkan tenaga yang kompeten untuk memberikan penjelasan terkait persoalan hukum kepada masyarakat. “Kalau misalkan tantangan di kami ini sebetulnya lebih banyak ke jumlah atau kuantitas dari SDM di kaminya sendiri,” kata Fitri dalam dialog Banten Menyapa RRI Banten, Selasa, 18 Agustus 2026.

Ia menambahkan, untuk pelayanan yang dilakukan pegawai Kejaksaan Negeri Lebak secara umum tidak mengalami masalah, namun keterbatasan jumlah jaksa masih menjadi kendala. Di tengah keterbatasan tersebut, Kejaksaan Negeri Lebak tetap menyediakan sejumlah layanan bagi masyarakat.

Di antaranya pelayanan tilang tanpa pembayaran secara tunai, layanan pengaduan melalui media sosial dan SPAN Lapor, serta pelayanan hukum gratis untuk persoalan perdata dan tata usaha negara. Masyarakat juga dapat datang langsung ke kantor kejaksaan untuk menyampaikan pengaduan maupun berkonsultasi mengenai persoalan hukum.

Kejaksaan Negeri Lebak juga memanfaatkan media sosial untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan masyarakat. Selain itu, bidang intelijen melaksanakan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah, termasuk mengenai dampak bullying dan kekerasan.

Penyuluhan dapat dilakukan di sekolah, pesantren, maupun desa sesuai kebutuhan masyarakat dan program kerja. Fitri menyebut pelayanan publik yang prima juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

Sinergi diperlukan antara Kejaksaan Negeri Lebak dengan pemerintah daerah, kepolisian, lembaga pemasyarakatan, dan Pengadilan Negeri. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas perlu terus ditingkatkan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara sejauh informasi tersebut dapat disampaikan.

“Pelayanan prima itu di Kabupaten Lebak memang perlu ada sinergi juga, bukan hanya dari kejaksaan di Lebak, tapi memang harus ada sinergi juga dengan beberapa pihak,” ujar Fitri.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Negeri Lebak dan segera melaporkannya apabila menemukan hal tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....