Kejaksaan Lebak Buka Akses Pengaduan dan Konsultasi Hukum bagi Masyarakat
- 18 Agt 2026 15:35 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Lebak - Kejaksaan Negeri Lebak membuka akses pengaduan dan konsultasi hukum bagi masyarakat sebagai bagian dari pelayanan publik yang transparan dan mudah dijangkau. Masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah kanal untuk menyampaikan pengaduan maupun memperoleh informasi serta penjelasan hukum sesuai kebutuhan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lebak, Fitri Jayanti Eka Putri, mengatakan pengaduan dapat disampaikan melalui media sosial Instagram Kejaksaan Negeri Lebak maupun website yang menyediakan layanan SPAN Lapor. Layanan tersebut merupakan kanal resmi pemerintah untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan pelayanan publik secara online serta terintegrasi secara nasional.
“Jadi memang kami pun di Instagram juga ada, bisa langsung (direct message) DM atau misalkan ke Kejaksaan Negeri Lebak atau kemudian bisa melalui website kami juga ada terkait mengenai SPAN Lapor,” ujar Fitri.
Selain kanal digital, masyarakat dapat datang langsung ke Kejaksaan Negeri Lebak untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis maupun lisan. Masyarakat juga dapat memperoleh informasi sesuai tahapan penanganan perkara. Penanganan perkara dapat berpindah dari penyidik kepolisian kepada kejaksaan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, kemudian berlanjut ke pengadilan setelah perkara dilimpahkan.
| Baca juga: Dindik Lebak Klaim SPMB 2026 Lancar |
Untuk persoalan perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan Negeri Lebak juga menyediakan pelayanan hukum secara gratis. Masyarakat dapat berkonsultasi mengenai persoalan tanah maupun permasalahan perdata lainnya tanpa dipungut biaya. Sementara itu, pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi dapat disampaikan melalui mekanisme yang telah disediakan.
Fitri mengingatkan masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana agar menyertakan bukti awal untuk mendukung laporan. Dalam kasus kehilangan telepon seluler, misalnya, pelapor dapat membawa dokumen pembelian, kuitansi, maupun menghadirkan saksi yang mengetahui kepemilikan atau peristiwa kehilangan barang.
Selain membuka layanan pengaduan, Kejaksaan Negeri Lebak aktif memberikan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah. Kegiatan tersebut dapat menyasar pelajar tingkat SD, SMP, SMA, mahasiswa, pesantren, hingga masyarakat desa sesuai kebutuhan.
“Kalau kebutuhan dari masyarakat perlu dilakukan penyuluhan hukum, kami pun bisa ke sekolah dari SMP, SD, kemudian ke SMA atau universitas atau pesantren sekalipun,” katanya. Layanan tersebut diharapkan membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukum sekaligus mendorong akses terhadap pelayanan hukum yang terbuka, responsif, dan mudah dijangkau.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....