Parkir Sembarangan di Kawasan Royal Baroe Akan Ditindak
- 14 Agt 2026 11:31 WIB
- Banten
Poin Utama
- Satlantas Polresta Serang Kota menerapkan sistem tilang elektronik berbasis kamera ponsel di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa untuk menertibkan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
- Penindakan resmi berlaku sejak Agustus 2026 setelah masa sosialisasi dianggap cukup oleh pihak berwajib.
- Sistem tilang elektronik ini memungkinkan petugas menindak pelanggar tanpa perlu menghentikan kendaraan atau berinteraksi langsung di lapangan, sehingga mengurangi potensi konflik.
RRI.CO.ID, Serang - Pengendara yang nekat memarkir kendaraan sembarangan, berhenti di sembarang tempat, atau melawan arah di kawasan Royal Baroe Kota Serang tak bisa lagi main-main. Satlantas Polresta Serang Kota mulai menindak para pelanggar di sepanjang Jalan Sultan Ageng Tirtayasa menggunakan tilang elektronik berbasis kamera ponsel atau hand held.
Kasubnit II Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota, Ipda Rudy Supriyadi menegaskan, penindakan ini resmi berlaku sepanjang Agustus 2026 setelah masa sosialisasi dinilai cukup. Lewat sistem ini, petugas di lapangan tak perlu lagi adu mulut atau menghentikan kendaraan di lokasi.
"Penindakannya dengan cara hand held. Petugas membawa alat, kemudian pelanggarannya difoto. Tidak perlu bertemu atau berhadapan langsung dengan pelanggarnya," ujar Rudy kepada RRI, Jumat, 14 Agustus 2026.
Rudy menjelaskan, foto hasil tangkapan petugas di lapangan tidak akan langsung ditilang begitu saja. Bukti visual itu bakal diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu oleh tim penindakan di Markas Polresta Serang Kota untuk memastikan kecocokan data plat nomor.
Jika data dinyatakan valid, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi tilang yang dikirim langsung ke alamat rumah sesuai STNK. Surat itu berisi rincian bukti foto beserta jenis pelanggaran yang dilakukan di kawasan tertib lalu lintas tersebut.
"Foto-foto dari lapangan kita sortir dan validasi dulu. Kalau sudah sesuai semua, baru surat pemberitahuannya kita kirim ke alamat yang terdata. Sekarang sebagian surat tilang sudah mulai jalan dikirim ke para pelanggar," ucap Rudy.
Penataan jalan ini berpatokan pada Keputusan Wali Kota Serang Nomor 160 Tahun 2026 tentang Penetapan Kawasan Tertib Lalu Lintas yang terbit sejak April lalu. Sejak aturan itu diketok, Dinas Perhubungan bersama kepolisian sebenarnya sudah menyediakan sejumlah area parkir resmi di sekitar lokasi.
Masyarakat yang hendak berkunjung ke kawasan Royal Baroe diarahkan memarkir kendaraannya di area Roberta, Pasar Lama, Jalan Diponegoro, hingga kawasan Simpang Judi yang mengarah ke Starbucks. Tempat-tempat ini dipastikan sanggup menampung kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Jalur utamanya itu harus benar-benar steril dari parkir liar supaya masyarakat bisa nyaman menikmati kawasan Royal Baroe. Pengendara harusnya sudah paham karena area parkir resminya sudah disiapkan di sekitaran situ," katanya.
Meski tempat parkir dan rambu sudah dipasang, Rudy mengakui kesadaran masyarakat masih terbilang rendah. Parkir sembarangan dan aksi lawan arus masih kerap dijumpai di jalur utama.
Guna menyisir para pelanggar, sekitar 60 personel Satlantas digilir memegang perangkat tilang HP tersebut. Sebanyak 24 personel piket harian diterjunkan bergantian untuk memantau titik-titik rawan, tidak hanya di Royal Baroe tetapi juga di beberapa ruas jalan protokol Kota Serang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....