Dishub Awasi Ketat Tarif Parkir di Pasar Jedogan dan Royal Baroe
- 19 Mar 2026 23:52 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Dinas Perhubungan Kota Serang mengingatkan masyarakat untuk mematuhi tarif resmi parkir saat berkunjung ke kawasan Pasar Jedogan, Pasar Lama, dan sekitarnya menjelang malam takbiran Idulfitri.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Serang, Indra Kurniawan, menjelaskan tarif parkir di tepi jalan umum telah diatur dalam Perda Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Untuk tarif parkir di tepi jalan umum, roda dua Rp2.000, roda tiga Rp2.000, dan roda empat Rp3.000. Itu sudah sesuai dengan perda yang berlaku,” ujar Indra, Kamis, 19 Maret 2026.
Tarif tersebut berlaku di seluruh titik parkir resmi di tepi jalan umum, termasuk di kawasan Pasar Jedogan dan area sekitar Royal Baroe yang saat ini menjadi pusat aktivitas masyarakat menjelang Lebaran.
Ia mengingatkan jika ada pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan yang umumnya terjadi karena meningkatnya jumlah pengunjung di kawasan pasar agar melaporkan langsung.
“Kalau ada yang meminta lebih dari tarif yang sudah ditetapkan, masyarakat bisa melaporkan. Bisa disertai bukti karcis atau dokumentasi di lapangan,” katanya.
Pengawasan juga dilakukan dengan menempatkan petugas Dishub dan juru parkir di sejumlah titik. Kehadiran petugas untuk memastikan pengaturan parkir berjalan sesuai aturan sekaligus membantu mengarahkan kendaraan ke lokasi yang telah disiapkan.
Selain tarif, Dishub juga mengatur titik parkir agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Untuk roda dua, pengunjung diarahkan memanfaatkan area selasar Pasar Lama serta akses dari Jalan Diponegoro, Calung, dan Gang Rendah yang sudah diberlakukan satu arah menuju lokasi pasar.
Sementara untuk roda empat, kantong parkir disiapkan di Jalan Juhdi, Jalan Diponegoro, Taman Sari, serta area sekitar kawasan Royal.
“Sudah kita siapkan titik-titik parkirnya, baik roda dua maupun roda empat, supaya kendaraan tidak parkir di badan jalan,” ujarnya.
Di sisi lain, Dishub juga menertibkan kendaraan yang masih parkir sembarangan di sepanjang jalan kawasan Royal. Pengendara terus diarahkan ke lokasi parkir resmi agar tidak menimbulkan kemacetan.
Penertiban tidak hanya menyasar parkir, tetapi juga aktivitas pedagang kaki lima yang masih menggunakan trotoar. Sekitar 20 personel diterjunkan khusus di kawasan Royal untuk memberikan imbauan kepada pedagang dan pengguna jalan.
“Masih kita lakukan penertiban secara persuasif, baik kepada pedagang maupun pengendara yang parkir tidak pada tempatnya,” kata Indra.
Menjelang malam takbiran, pengawasan diperluas ke sejumlah titik keramaian, terutama di Pasar Jedogan, kawasan Royal, dan jalur arteri yang berpotensi mengalami kepadatan.
Selain itu, jalur mudik dari arah Serang menuju Jakarta hingga Pelabuhan Merak juga menjadi perhatian untuk menjaga kelancaran arus kendaraan.
“Fokus kami tidak hanya di kawasan pasar, tetapi juga jalur arteri dan jalur mudik agar tetap lancar,” ujarnya.
Dishub mengimbau masyarakat untuk membayar parkir sesuai tarif resmi, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....