DKUPP Pandeglang Tera Ulang Timbangan di Pasar Badak

  • 28 Jul 2026 18:16 WIB
  •  Banten
Poin Utama
  • DKUPP Kabupaten Pandeglang melaksanakan sidak dan tera ulang alat ukur di Pasar Badak pada Selasa 28 Juli 2026 untuk memastikan keadilan transaksi.
  • Kepala DKUPP Goenara Daradjat menekankan bahwa standar metrologi legal penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan pedagang serta konsumen.
  • Setiap alat timbang dan takar harus dijaga nilainya agar sesuai dengan standar yang berlaku untuk menjamin transaksi jual beli yang akurat.

RRI.CO.ID, Pandeglang - Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Pandeglang melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) serta tera ulang terhadap alat ukur, takar, dan timbangan milik para pedagang di Pasar Badak, Selasa 28 Juli 2026. Langkah ini dilakukan guna memastikan setiap transaksi jual beli di pasar tradisional berjalan secara adil dan akurat.

Kepala DKUPP Kabupaten Pandeglang, Goenara Daradjat menjelaskan, pemeliharaan standar metrologi legal sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi kedua belah pihak, baik pedagang maupun konsumen. "Yang namanya timbangan atau sesuatu yang ditakar harus selalu dijaga nilai takarannya agar sesuai dengan standar," ujar Goenara, Selasa 27 Juli 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Ia mengatakan petugas diterjunkan untuk memeriksa satu per satu perangkat timbangan yang digunakan para pedagang sehari-hari. Pemeriksaan berkala ini disebutnya bertujuan untuk mendeteksi potensi pergeseran tingkat keakuratan alat ukur yang biasa terjadi akibat penggunaan terus-menerus dalam kurun waktu tertentu.

Dari hasil sidak di lapangan, petugas tidak menemukan adanya indikasi kecurangan atau kesengajaan manipulasi alat ukur oleh pedagang. Sebaliknya, para pedagang di Pasar Badak dikatakannya menyambut baik pelaksanaan pemeriksaan ini dan kooperatif menyerahkan perangkat timbangan mereka untuk ditera ulang.

Namun menurut Goenara pergeseran hasil pengukuran pada timbangan tidak selalu dilatarbelakangi oleh unsur kesengajaan dari pihak pedagang. Faktor usia pakai dan keausan mekanik selama setahun pemakaian kerap menjadi penyebab utama perubahan kapasitas takaran, sehingga kewajiban tera ulang diperlukan untuk mencegah kerugian di kedua belah pihak.

"Tidak menutup kemungkinan dalam kurun waktu satu tahun terjadi pergeseran pada timbangan, apakah hasilnya berkurang atau justru bertambah," katanya.

Pihak DKUPP menegaskan, pengawasan dan tera ulang alat ukur akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Hal tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi tata niaga pasar rakyat, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas ekonomi di pasar tradisional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....