Pelanggar Aturan Wisata di Kota Serang Bakal Denda Hingga Rp5 Miliar

  • 28 Jul 2026 10:40 WIB
  •  Banten
Poin Utama
  • Pemerintah Kota Serang mengusulkan peningkatan denda maksimal bagi pelaku usaha pariwisata dan tempat hiburan dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.
  • Usulan ini disampaikan Wali Kota Serang Budi Rustandi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang pada 27 Juli 2026.
  • Peningkatan denda dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan memperketat aturan main bagi pelaku usaha pariwisata dan hiburan di Kota Serang.

RRI.CO.ID, Serang – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang ingin memperketat aturan main bagi pelaku usaha pariwisata dan tempat hiburan. Tak tanggung-tanggung, denda maksimal bagi para pelanggar diusulkan melonjak tajam dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar agar memberi efek jera.

Usulan tersebut dilontarkan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, usai Rapat Paripurna DPRD Kota Serang terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) dan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Senin, 27 Juli 2026.

Budi menilai, sanksi finansial dalam draf awal yang berkisar Rp150 juta hingga Rp1 miliar masih terlalu longgar. "Saya usul dendanya dinaikkan jadi Rp1 miliar sampai Rp5 miliar supaya ada efek jera buat pelaku usaha yang nekat melanggar aturan," kata Budi.

Ia menambahkan, patokan nominal denda ini masih bisa digodok ulang dalam Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Pemkot Serang. Raperda PUK sendiri disiapkan sebagai payung hukum menyeluruh bagi sektor pelesiran di Kota Serang.

Aturan ini tak cuma menyasar tempat hiburan malam, tapi juga mencakup destinasi wisata religi, alam, olahraga, perhotelan, hingga gelaran acara (event) komersial. Selain demi kepastian hukum, regulasi ini diharapkan sanggup mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum tergarap optimal.

Budi pun mewanti-wanti agar pembahasan Raperda dilakukan terbuka dengan melibatkan tokoh agama, akademisi, pengusaha, hingga warga setempat.

Usai agenda paripurna, Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan akan langsung masuk ke tahapan pandangan umum fraksi sebelum dibedah lebih dalam oleh Pansus DPRD.

“Keberadaan perda tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata,” ucap dia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....